Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pelamar PPPK di Kabupaten Blitar yang Tidak Lolos dalam Seleksi Tahun ini Tidak Usah Kecewa, Tetap Bisa jadi ASN Jika Memenuhi Syarat

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 30 Januari 2025 | 21:00 WIB

 

ILUSTRASI PPPK
ILUSTRASI PPPK

BLITAR– Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar yang tidak lolos dalam seleksi tahun ini tidak usah kecewa. Sebab, mereka yang sudah mendaftar meskipun tidak lulus, otomatis akan masuk PPPK paruh waktu. Perbedaan status itu tentu memengaruhi beban kerja dan gaji.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data BKPSDM Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro, memastikan sudah menerima surat keputusan dari Menteri PANRB terkait PPPK paruh waktu. Bahwa PPPK paruh waktu ini termasuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi diberikan upah sesuai ketersedian anggaran pada instansi pemerintah yang bersangkutan.

“Jadi, gaji nanti dialokasikan sendiri oleh instansi tempat PPPK bekerja. Selain itu, jumlah gaji paling sedikit sesuai besaran yang diterima ketika menjadi honorer atau bisa menyesuaikan dengan UMR di daerah termasuk Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dari regulasi itu, pengadaannya juga dari hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Maka dari itu, dalam surat keputusan ini juga disebutkan bahwa yang berhak menjadi PPPK paruh waktu meliputi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Selain itu, mereka telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, tetapi tidak lolos dan tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Erbi masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun dipastikan pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan tahun ini.

Maka dari itu, BKPSDM Kabupaten Blitar akan melakukan sinkronisasi data untuk melihat database non-ASN yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Untuk jam kerja PPPK paruh waktu itu harus sesuai gaji yang diterima dan karakteristik pekerjaan. Tentu pasti berbeda dengan PPPK biasa. Bahkan, mereka juga melakukan perencanaan dan evaluasi kinerja, sama seperti ASN lain,” ungkapnya.

Namun, PPPK paruh waktu bisa saja diusulkan atau diangkat menjadi PPPK dengan beberapa pertimbangan. Yakni, hasil penilaian dan evaluasi kinerja pegawai tersebut.

Penilaian ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk produktivitas, efektivitas dalam menjalankan tugas, serta kebutuhan instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Meski demikian, usulan pengangkatan ini tetap harus memperhatikan ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga: 2 Pelamar PPPK di Kabupaten Blitar Tidak Ikut Tes Seleksi Kompetensi, Masuk Kategori Guru Prioritas

Untuk diketahui, pendaftaran PPPK gelombang II sudah ditutup sejak 20 Januari lalu, usai melewati beberapa kali masa perpanjangan. Saat ini memasuki tahapan seleksi administrasi yang dilakukan sampai 8 Februari.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 9–18 Februari 2025. “Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi diperkirakan pada 17 April-16 Mei 2025. Nanti untuk tempat dan waktunya pasti diumumkan pada akun CASN masih-masing pelamar PPPK,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Kabupaten Blitar #Erbi Erwancoro #PPPK Paruh Waktu