BLITAR - Belasan calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Blitar dinyatakan tidak istithaah atau belum memenuhi syarat kesehatan. Sebab, mereka terdeteksi mengidap penyakit jantung dan banyak poin pada active daily living (ADL) yang kurang terpenuhi. Mereka terancam tidak bisa ikut ibadah haji tahun ini.
Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Endro Pramono mengatakan, pemeriksaan kesehatan CJH tahun 2025 lebih diperketat. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental CJH dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar. Saat ini, total sudah ada sekitar 500 lebih CJH yang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Hasil sementara terdapat 14 CJH tidak memenuhi istithaah karena beberapa hal, di antaranya mengidap jantung dan pemeriksaan ADL atau aktivitas hariannya rendah. Maka dari itu dinilai tidak memenuhi istithaah untuk menjalankan ibadah haji,” ujar Endro, Jumat (31/1/2025).
Dia melanjutkan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi unsur pemeriksaan kesehatan fisik secara umum seperti laboratorium elektrokardiogram (EKG) untuk mengetahui keaktifan jantung.
Selain itu, ada pemeriksaan kognitif untuk memeriksa terkait demensia atau pikun. Pemeriksaan ketiga berkaitan dengan ADL atau pemeriksaan kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Dari sejumlah pemeriksaan ini, akan ada nilai untuk menentukan CJH tersebut masuk kategori istithaah atau tidak. Selain jantung, ada CJH yang masuk kategori tidak istitaah karena mengidap hipertensi sehingga tim kesehatan berusaha memulihkan kondisinya. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk menentukan istithaah atau tidak.
“Para CJH melakukan semua pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing kecamatan. Hasilnya dimasukkan dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes). Kemudian dapat diketahui CJH yang berhak melakukan pelunasan lebih dulu,” ungkapnya.
Endro menyebut bahwa 14 CJH yang tidak istithaah ini sudah dipastikan tidak bisa mengikuti ibadah haji. Mereka secara otomatis tidak bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih).
Namun, dia memastikan jika saat ini data pemeriksaan kesehatan haji masih terus berkembang karena proses pemeriksaan di puskesmas dan rumah sakit daerah Kabupaten Blitar masih terus berjalan.
Untuk diketahui, istithaah kesehatan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh CJH sebelum berangkat haji. Ketika hal itu sudah terselesaikan, CJH dapat melakukan pelunasan Bipih.
“Biasanya itu CJH yang sering down kondisinya ketika pemeriksaan ADL sama kognisi itu. Jadi memang CJH harus bisa beraktivitas, seperti mandi sendiri,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Editor : M. Subchan Abdullah