Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Blitar Dideportasi dari Malaysia, Begini Kronologinya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 31 Januari 2025 | 20:00 WIB

MENUNGGU : Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Blitar hendak melakukan orientasi sebelum berangkat ke negara tujuan.
MENUNGGU : Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Blitar hendak melakukan orientasi sebelum berangkat ke negara tujuan.

 

BLITAR – Ada tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) Kabupaten Blitar harus menerima kenyataan pahit. Yakni dideportasi dari Malaysia akibat keberangkatan yang tidak sesuai prosedur alias ilegal.

Mereka terpaksa dipulangkan ke Indonesia setelah pemerintah Malaysia menemukan PMI ini tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono, mengatakan bahwa telah mencatat tujuh kasus deportasi PMI asal Blitar selama 2024. Mereka diketahui berangkat ke Negeri Jiran tanpa melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahkan, sebagian besar dari mereka awalnya berangkat ke Malaysia dengan menumpang atau mengikuti jejak kerabat dan tetangga yang sudah lebih dulu bekerja di sana.

“Mereka biasanya mendapat informasi dari saudara atau teman yang sudah bekerja di Malaysia, lalu memutuskan untuk menyusul tanpa melalui mekanisme benar. Awalnya bisa bekerja tanpa kendala. Namun ketika ada pemeriksaan oleh pemerintah Malaysia, mereka terdeteksi sebagai PMI ilegal dan dideportasi,” ujar Tavip, Jumat (31/1/2025). 

Padahal, mereka berharap dapat memperoleh penghasilan lebih baik dengan merantau. Sayangnya, langkah mereka berangkat tanpa melalui proses resmi, seperti mengurus visa kerja atau izin resmi sebagai PMI, berdampak buruk pada riwayat kariernya di negeri tetangga.

Tavip menyebut Malaysia memiliki kebijakan ketat dalam mengawasi keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin. Pemerintah setempat secara rutin menggelar razia untuk memastikan setiap tenaga kerja asing memiliki dokumen resmi sesuai dengan regulasi setempat.

Fenomena keberangkatan PMI secara ilegal masih menjadi tantangan bagi pemerintah, termasuk di Kabupaten Blitar.

Tavip mengakui masih ada sebagian masyarakat yang mencari celah untuk bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami terus berkoordinasi dengan perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi warga yang tergiur bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Kami mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan,” ungkapnya.

Tavip menambahkan bahwa PMI yang berangkat melalui jalur resmi memiliki berbagai keuntungan. Seperti perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta kepastian hak-hak ketenagakerjaan mereka. Sebaliknya, bekerja secara ilegal tidak hanya berisiko dideportasi, tetapi juga rawan menjadi korban eksploitasi dan tindak kekerasan di luar negeri. (jar/c1/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pekerja migran indonesia #tenaga kerja #blitar #PMI #malaysia #deportasi #Disnaker