BLITAR- Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Blitar 2025 bakal dipangkas hingga Rp 21 miliar (M).
Relokasi ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk realisasi program makan bergizi gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto di Kota Blitar.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, usai rapat koordinasi (rakor) dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Rakor ini membahas langkah-langkah efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi anggaran.
“Ini masih tahap awal persiapan menyikapi Inpres. Kota Blitar termasuk dalam kategori rendah untuk rasionalisasi anggaran,” ungkapnya kepada Koran ini.
Menurut dia, refocusing anggaran sebesar Rp 21 M akan berdampak pada berbagai kegiatan di Kota Blitar. Beberapa sektor yang terkena pemangkasan antara lain perjalanan dinas, belanja pakaian (seragam), belanja makan dan minum, belanja kajian, serta anggaran untuk acara seremonial.
“Khusus untuk perjalanan dinas, inpres sudah menetapkan angka pemangkasan hingga 50 persen,” bebernya.
Dia menjelaskan, rasionalisasi anggaran ini terjadi karena pemerintah pusat mengalami defisit anggaran sekitar Rp 23 triliun.
Dari total kebutuhan anggaran sebesar Rp 93 triliun, saat ini tersedia sekitar Rp 71 triliun.
“Kekurangan anggaran ini dibebankan ke pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kota Blitar masuk kategori rendah sehingga pemangkasan anggarannya sekitar Rp 21 M. Kota dengan kategori tinggi, seperti Surabaya, tentu mengalami rasionalisasi yang lebih besar,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme rasionalisasi anggaran di tingkat daerah.
“Kami perlu segera berkoordinasi untuk menentukan program mana saja yang harus dirasionalisasi,” tambahnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto menambahkan, bahwa secara substansi, efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari burden sharing antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung program nasional.
“Karena Kota Blitar masuk kategori rendah, simulasi rasionalisasi anggaran untuk program MBG ini sekitar Rp 21 M,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Anggaran perjalanan dinas, belanja makan dan minum, belanja pakaian, belanja seminar dan kajian harus dievaluasi. Ini sebagai persiapan burden sharing antara APBD dan APBN,” katanya. (ham/c1/ady)
Editor : Didin Cahya Firmansyah