BLITAR– Sebanyak 13 ibu hamil meninggal dunia selama 2024 di Kabupaten Blitar. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya enam kasus kematian ibu hamil.
Dari pendataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar diketahui bahwa preeklamsia, serangan jantung, pendarahan dan demam berdarah dengue (DBD), menjadi penyebab mereka harus kehilangan nyawa ketika berjuang melahirkan si buah hati. Sayangnya, banyak perempuan hamil di Kabupaten Blitar yang kurang sadar terhadap kesehatannya.
Subko Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Dinkes Kabupaten Blitar, Etti Suryani mengatakan, beberapa kasus ibu hamil meninggal dunia karena mereka merasa kehamilannya sudah aman.
Ternyata, mereka memiliki riwayat penyakit dan tetap melanjutkan untuk mengandung calon anak. Padahal, hal itu bisa berisiko tinggi kepada ibu dan janinnya.
“Pada 2023, jumlah kematian ibu hamil hanya enam jiwa dan itu menjadi titik terendah. Namun sekarang sulit dipertahankan. Pada 2024, angka kematian ibu hamil mencapai 120,81 per 100 ribu kelahiran hidup,” ujar Etti, ketika ditemui di kantornya beberapa hari yang lalu.
Etti melanjutkan, ada beberapa penyebab kematian ibu hamil. Yakni, ada preeklamsia, serangan jantung, pendarahan, dan DBD. Namun, dari 13 kasus ini, beberapa di antaranya ada yang bayinya berhasil dilahirkan dan sebagian lagi ibu serta bayinya juga meninggal dunia.
Penyakit preeklamsia ini memang paling banyak ditemukan, karena belasan ibu hamil yang meninggal dunia di Kabupaten Blitar tahun lalu ada empat kasus yang disebabkan faktor ini. Meskipun begitu, pada kondisi tertentu banyak yang rawan.
Seperti hamil pertama, kehamilan usia tua, hamil grande multi, kehamilan kembar, atau adanya hipertensi kronis. Penyakit bawaan itu memang rawan membawa ibu hamil menjadi preeklamsia.
Etti menjelaskan, preeklamsia ini diketahui saat usia kehamilan di atas 20 minggu. Hal itu dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan rutin. Kalau sudah ada faktor predisposisi, maka dilakukan terapi khusus untuk pemberian kalsium dan aspilet.
Hal itu agar tidak terjadi preeklamsia berat sehingga perlu dievaluasi oleh tenaga medis. Kemudian, jika ada preeklamsia berat, bayi harus dilahirkan pada kehamilan 34 minggu.
Namun, kondisi bayi menjadi prematur. Meski begitu, tentu disiapkan untuk dapat lahir dengan terapi khusus. Idealnya, bayi lahir di usia di atas 37 minggu kehamilan.
“Kami menemukan kasus preeklamsia warga Kecamatan Panggungrejo. Sayangnya terlambat penanganan. Karena ibu ini tidak merasa kehamilannya itu berbahaya. Apalagi, rumahnya juga jauh dari rumah sakit,” ungkapnya.
Etti menyebut ada dua kasus kematian ibu hamil karena serangan jantung. Tidak hanya itu, tahun ini juga ada dua ibu hamil meninggal dunia karena DBD dari warga Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Gandusari.
Karena memang selama setahun terakhir, kasus DBD sedang tinggi di Bumi Penataran. Selain itu, ada dua kasus pendarahan serta dua kasus gagal ginjal dan anemia.
Wajib hukumnya bagi semua ibu hamil untuk rutin kontrol, baik itu kondisi risiko tinggi ataupun tidak. Karena kondisinya pada fase awal kehamilan kemungkinan baik-baik saja. Namun terkadang komplikasi bisa terjadi saat persalinan.
“Misalnya, ada ibu hamil riwayatnya baik-baik saja, terus ternyata misalnya ada trauma atau apa, akhirnya ketubannya pecah dini, terus terjadi perdaraan saat persalinan itu bisa terjadi. Jadi, baik itu risiko tinggi, resiko rendah, semuanya harus tetap rutin kontrol. Minimal enam kali selama periode kehamilan sehingga dapat diketahui kondisi kesehatan ibu dan janin,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Didin Cahya Firmansyah