BLITAR- Polemik terkait kejanggalan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) Pilwali Kota Blitar 2024 di beberapa TPS di Kecamatan Sukorejo, hingga ancaman terhadap salah satu anggota Panwascam Sukorejo, akhirnya mereda.
Itu setelah Khusnul Hidayati, anggota panwascam di Kota Blitar tersebut, mencabut laporan di kepolisian terkait dugaan ancaman yang dialami.
Sebagaimana diketahui, Khusnul Hidayati melaporkan adanya ancaman dan teror terhadap dirinya ke Polres Blitar karena berupaya untuk membongkar kejanggalan PSU, khususnya di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Hal itu dilakukan oleh Khusnul lantaran sebagai anggota panwascam tak dilibatkan dalam masalah rekomendasi PSU Pilwali Kota Blitar tersebut.
Kegaduhan masalah rekomendasi PSU itu langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Blitar. Menurut pihak Bawaslu, polemik soal rekomendasi Bawaslu sudah diselesaikan secara internal.
“Ya, sudah kami selesaikan. Sebenarnya ini masalah komunikasi saja. Semua anggota panwascam sudah kami kumpulkan dan sudah selesai,” terang Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto.
Menurut Roma, polemik tentang rekomendasi PSU tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Bawaslu baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kota. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi di intern.
“Evaluasi khususnya pada pola komunikasinya ya. Baik itu secara vertikal maupun horizontal,” jelasnya.
Evaluasi di seluruh jajaran internal Bawaslu bakal dilakukan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi hingga penentuan kebijakan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Ini penting agar proses komunikasi di jajaran Bawaslu berjalan dengan baik dan keputusan yang dikeluarkan benar-benar sesuai ketentuan ke depannya,” tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini Bawaslu Kota Blitar dan KPU Kota Blitar tengah menghadapi sidang sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai rencana, Bawaslu akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan putusan sela di MK pada 4-5 Februari 2025.
“Di sidang lanjutan besok, kami hanya mendengarkan dengan agenda putusan. Kami tidak tahu nanti putusan hakim apakah sengketa ini dilanjutkan atau dihentikan dengan pertimbangan-pertimbangan hakim,” tandasnya. (sub/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah