Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Aktivis Mahasiswa Blitar Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Kali Lahar Gunung Kelud

Ika Putri Wahyu Ning Tyas • Rabu, 5 Februari 2025 | 21:45 WIB

 

MEMBAHAYAKAN: Aktifitas tambang pasir di aliran Kali Lahar Gunung Kelud di Blitar yang dipotret Januari 2025 lalu.
MEMBAHAYAKAN: Aktifitas tambang pasir di aliran Kali Lahar Gunung Kelud di Blitar yang dipotret Januari 2025 lalu.

 

BLITAR - Penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang dilakukan aparat kepolisian akhir bulan lalu belum membuat para aktivis di Bumi Penataran puas. Mereka menuntut agar Polres Blitar Kota menindak tegas tambang ilegal dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.

"Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan," ujar Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma'ruf.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 14, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

“Mengacu pada penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada akhir Januari 2025 lalu, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, pada 2 Februari 2025 masih ditemukan alat berat yang berada di area pertambangan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Padahal, ada ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

“Itu sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” ucapnya.

Thoha menyebut, pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal. Misalnya, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK juga termasuk ilegal.

“Melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, mengabaikan kaidah-kaidah good mining practice, tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial juga termasuk ilegal,”terangnya.

Thoha menyebut, pertambangan ilegal memiliki banyak dampak negatif. Di antaranya kerusakan lingkungan menyebabkan kerusakan hutan dan emisi gas rumah kaca.

"Belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, karena kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,"pungkasnya. (hai/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
#tambang sirtu #PMII Blitar #gunung kelud #mahasiswa #ilegal #Kali lahar #Pasir dan Batu