Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Distribusi Elpiji Tetap Normal Usai Perubahan Kebijakan, Pemkab Blitar Lakukan Langkah Ini

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 5 Februari 2025 | 23:00 WIB

 

BERSYUKUR: Pedagang atau pengecer gas elpiji 3 kg Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, sedang menata barang dagangannya, kemarin (4/2).
BERSYUKUR: Pedagang atau pengecer gas elpiji 3 kg Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, sedang menata barang dagangannya, kemarin (4/2).

 

BLITAR – Kebijakan penjualan elpiji 3 kg di pengecer kembali diperbolehkan pemerintah. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Jatimbalinus menyatakan siap melaksanakan distribusi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan melakukan pengawasan terkait stok dan harganya.

Area Manager Communication, Relations dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah terkait distribusi subsidi gas elpiji 3 kg. Namun kebijakan sebelumnya, berdampak beberapa pengecer beralih status menjadi pangkalan.

“Kami menyesuaikan kebijakan ditetapkan pemerintah. Jika sebelumnya pengecer tidak diperbolehkan menjual, lalu sekarang boleh, berarti kembali ke kebijakan semula dan tidak ada perubahan di layanan kami,” ujar Ahad, Selasa (4/2).

Dia melanjutkan, operasional pangkalan tetap berjalan biasa. Layanan di pangkalan elpiji tidak mengalami perubahan. Saat pengecer tidak boleh menjual, masyarakat banyak beralih ke pangkalan, sehingga sempat terjadi antrean. Namun, secara ketersediaan dan pelayanan, tetap berjalan normal.

Terkait dengan pendaftaran pengecer menjadi pangkalan, Ahad menyebut, selalu mendorong pengecer untuk naik kelas menjadi pangkalan. Semakin banyak pangkalan di desa-desa, nanti akan memudahkan masyarakat membeli elpiji 3 kg.

“Kami selalu mengajak pengecer menjadi pangkalan resmi. Namun, ada informasi menyebutkan pembatasan dalam pendaftaran, mungkin hanya kesalahpahaman di lapangan,” ungkapnya.

Diberlakukannya kembali penjualan elpiji 3 kg di pengecer, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa distribusi tetap berjalan sesuai regulasi. Masyarakat tetap dapat mengakses gas subsidi dengan mudah.

Untuk saat ini, Pertamina Patra Niaga mencatat ada 36.796 pangkalan di Jawa Timur. Semua pangkalan itu menjual elpiji sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 18 ribu.

“Kami berkomitmen mendistribusikan elpiji atau BBM sesuai kebijakan pemerintah. Kami sebagai operator, hanya memastikan ketersediaan barangnya ada,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmad mengetahui ada kebijakan pembatasan penjualan elpiji 3 kg. Pihaknya juga sempat ikut rapat monitoring dan evaluasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas. Namun Pemkab Blitar tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

“Untuk regulasi, lebih paham Pertamina dan Hiswana Migas. Kami hanya melakukan pengawasan terkait stok dan harga yang harus sesuai HET,” pungkasnya.(jar/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
#gas melon #subsidi #kebijakan pemerintah #Pemkab Blitar #elpiji 3 kg