BLITAR - Sidang sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tuntas, Rabu (5/2/2025). Hasilnya, MK menolak permohonan dari pemohon, tim Pasangan Calon (Paslon) 01 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Artinya, perkara sengketa Pilwali Kota Blitar tersebut dismissal alias dihentikan. Dengan begitu, Paslon 02 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) melenggang ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hingga pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih.
“Ya, sesuai rencana penetapan kami laksanakan pada Sabtu (8/2/2025) nanti. Setelah itu pada Minggu (9/2/2024) hasil penetapan kami serahkan ke DPRD Kota Blitar untuk diproses ke tahap pelantikan,” terang Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya usai sidang di MK, Rabu (5/2/2025).
Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada serentak 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela selama dua hari. KPU Kota Blitar menjadi salah satu termohon yang menjalani sidang pada Rabu (5/2/2025) atau hari ini.
Berdasarkan hasil putusan atas sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar atas perkara nomor 141/PHPU.Wako-XXII/2025, MK menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.
Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih digelar pada 8 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.
KPU Kota Blitar mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerjasama untuk mensukseskan Pilkada Serentak.
“Kami juga mohon maaf apabila ada sesuatu hal yang kurang berkenan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa KPU Kota Blitar telah bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi. Tentunya, ini semua juga ada dukungan dari pihak terkait lainnya,” ucapnya. (sub)
Editor : Didin Cahya Firmansyah