Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Siap-Siap Refocusing Anggaran, Ini Beberapa Kegiatan yang Terdampak

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 7 Februari 2025 | 21:00 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

BLITAR – Masyarakat Kabupaten Blitar bisa bernapas lega karena pembangunan daerah yang menggunakan dana transfer pusat akan segera dilakukan. Diprediksi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit pada minggu ini sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bisa melangsungkan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Pemkab Blitar juga bersiap melakukan penyesuaian anggaran atau refocusing.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan, semua pembangunan dan kegiatan Pemkab Blitar masih mengalami penundaan. Namun kabarnya dalam minggu ini PMK terkait dana transfer pusat ke daerah akan terbit. Dari regulasi itu, maka akan diketahui seberapa besar efisiensi anggaran untuk Kabupaten Blitar.

“Untuk saat ini masih belum ada pengadaan barang dan jasa. Karena kami masih menunggu PMK terbaru terkait dana transfer yang dimungkinkan terbit dalam minggu ini. Terbitnya PMK itu sama untuk seluruh Indonesia,” ujar Kurdiyanto, Jumat (7/2/2025). 

Dia melanjutkan, hal itu ada hubungannya dengan instruksi presiden (inpres) yang terbit 22 Januari lalu. Bahwa dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan APBN dan APBD, ada efisiensi Rp 306 triliun. Dari jumlah itu, Rp 256 triliun untuk kementerian dan lembaga, sedangkan Rp 50 triliun untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Nantinya, PMK terbaru yang akan terbit berisi rincian dari dana transfer untuk daerah. Seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK),  hingga dana desa (DD). Nantinya dapat diketahui besaran dana transfer itu dari regulasi terbaru.

Setelah itu, Pemkab Blitar akan melakukan rapat koordinasi antarorganisasi pemerintah daerah (OPD) dengan DPRD untuk melakukan refocusing. Pemerintah daerah juga akan menentukan pembangunan-pembangunan yang diprioritaskan untuk tahun ini.

“Diharapkan adanya refocusing itu adalah kegiatan-kegiatan yang belanja pendukung, seperti yang tertuang pada inpres itu sudah jelas. Tentu ada banyak hal yang nanti dilakukan refocusing anggaran, terutama kegiatan seremonial,” ungkapnya.

Kurdi menyebut pembatasan kegiatan itu tidak hanya seremonial, tapi juga bersifat kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD). Selain itu juga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Bahkan membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim kerja.

Dalam inpres itu, efisiensi untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Lalu, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan tidak berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

Penundaan pengadaan barang dan jasa ini tentunya berdampak pada sejumlah rencana pembangunan dan kegiatan operasional di Kabupaten Blitar. Berbagai proyek yang menggunakan dana transfer keuangan daerah terpaksa ditunda dulu pengadaannya. Kurdiyanto menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik di tengah ketidakpastian ini.

Baca Juga: Kondisi Infrastruktur Pasar Gambar di Wonodadi Blitar Ini Memprihatinkan, Pedagang: Saat Hujan Selalu Banjir

“Kami tunggu PMK itu saja dalam minggu ini. Semoga besok sudah ada perkembangan untuk regulasi tersebut. Sehingga nanti Pemkab Blitar langsung bertindak untuk melakukan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Dana Alokasi Umum (DAU) #Pemkab Blitar #peraturan menteri keuangan #Dana Desa #Recofusing Anggaran #pembangunan daerah #Dana Alokasi Khusus (DAK)