Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DPRD Kota Blitar Bingung Sendiri: Anggaran Makan Bergizi Gratis Masih ‘Gelondongan’

Dinda Umuhidayah • Selasa, 11 Februari 2025 | 23:45 WIB
Gedung DPRD Kota Blitar
Gedung DPRD Kota Blitar

BLITAR KAWENTAR - Rasionalisasi detail anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Kota Blitar masih mandeg. Dalam waktu dekat, legislatif bakal memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas refocusing anggaran pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar Adi Santoso menegaskan, bahwa rancangan anggaran untuk mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebenarnya sudah kelar, namun masih sebatas rancangan anggaran, sementara untuk detailnya khususnya anggaran di OPD mana saja belum sampai ke sana. “Dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil OPD untuk mengecek ketersediaan anggaran yang ada. Karena dari rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bentuknya masih gelondongan,” jelasnya.

Untuk itu, ungkap dia, masing-masing komisi akan segera melakukan pemanggilan ke dinas-dinas yang mitra untuk membahas hal itu. Karena selama ini DPRD juga tidak memahami sejauh mana anggaran yang siap di setiap OPD, dan kita akan mengecek dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang dimiliki masing-masing dinas. “Tapi untuk saat ini masih menunggu Ketua DPRD yang sedang melaksanakan ibadah umrah, nanti setelah datang akan kita koordinasikan terkait hal ini. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga telah mengamanahkan bahwa DPA dinas adalah hak publik dan bisa dibuka untuk umum, khususnya kalangan seperti anggota dewan,” ujarnya.

Karena pihak legislatif juga merupakan bagian dari penyelenggara negara yang harus mengetahui kondisi anggaran daerah. Sehingga berbagai risiko dan pertanggungjawaban anggaran bisa dilakukan Bersama-sama antara legislatif dan eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah.

Menurut Adi, kenapa harus segera dilakukan detail anggaran yang dirasionalisasi, sebab kondisi keuangan Kota Blitar yang masuk dalam daerah kategori rendah dalam hal jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga adanya refocusing anggaran ini tidak sampai mengganggu pelaksanaan program-program yang sifatnya pembinaan dan pelayanan masyarakat. “Saat ini anggaran yang sudah disiapkan hanya Rp 2 miliar lebih. Sehingga dengan secepatnya dilakukan detail anggaran, saat program MBG dilaksanakan, Kota Blitar sudah benar-benar siap,” tegasnya.

Selama ini, DPA dinas benar-benar dikunci rapat oleh eksekutif, sehingga kalangan dewan juga kesulitan untuk mengakses informasi terkait alokasi dan penganggaran di dinas yang ada. “Alasannya ada kekhawatiran akan disalahgunakan. Tentu harus dilihat dulu siapa yang yang diberikan dan tidak, jangan semua pihak dianggap bakal menyalahgunakan data tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tampaknya menyisakan persoalan di Kota Blitar. Pasalnya, kurang lebih Rp 21 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kota tahun ini harus terdampak rasionalisasi untuk mendukung realisasi program makan bergizi gratis (MBG).

Rasionalisasi ini berdampak signifikan, sebab harus mengoreksi alokasi anggaran untuk makan dan minum, kemudian anggaran perjalanan dinas dipotong hingga separo, publikasi, kajian pemeliharaan kendaraan, pakaian, hingga belanja barang dan jasa. (sub/ady)

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#Cek dan Bahas Alokasi DPA #Dewan Segera Panggil OPD