BLITAR - Petunjuk dasar untuk meneropong dunia pers dan kewartawanan di Indonesia saat ini, adalah bahwa dunia pers sedang tidak baik-baik saja. Gencarnya media digital yang membuat tergerusnya “kue” iklan yang ada, hingar bingar media sosial (medsos), hingga munculnya platform artificial intelligence (AI) menjadi tantangan bagi wartawan sebagai subyek dari pers.
Melihat situasi dan kondisi, serta perkembangan zaman terkini, khususnya dunia pers, tentu pers harus terus berbenah diri jika ingin terus berjalan seiring ditengah kekinian itu sendiri. Lembaga dan organisasi pers memang dituntut mampu untuk mengikuti, lewat berbagai kebijakan yang menguatkan dan berpihak kepada pelaku pers.
“Harus berbenah dan kembali kepada khittah-nya. Para wartawan harus benar-benar melakoni kode etik-nya sebagai produsen informasi secara benar, berita-berita yang disajikan harus terkonfirmasi, terklarifikasi, dan benar-benar valid,” terang Wakil Ketua PWI Jatim, Mahmud Suhermono.
Keberadaan media digital atau online, jelas Mahmud, menjadi “penantang” terberat bagi media-media mainstream saat ini. Dampak paling besar, media ini (media online, Red) telah mengurangi jatah iklan yang selama ini telah dibagi di antara sekian banyak media yang ada. Namun, kembali kepada fungsi media, terkadang media-media digital kurang mengindahkan kaidah-kaidah jurnalistik secara lurus.
“Menjamurnya media digital atau online ini, cukup membuat bingung wartawan dan orang-orang yang memang memiliki background jurnalistik secara ideal. Sebab, yang muncul adalah banyak orang bisa mengaku sebagai wartawan dan penyampai informasi ke masyarakat, itu yang menjadi persoalan,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak hanya semua orang yang mencari berita dan melakukan tugas peliputan di lapangan bisa mengaku sebagai wartawan, tapi juga media-media digital seperti jamur di musim penghujan. Ini tidak bisa kemudian disalahkan, karena dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada ayat 9 telah menegaskan bahwa semua warga negara berhak untuk membuat dan mendirikan perusahaan media.
“Karena ada kebebesan dari negara, maka semua orang bisa mendirikan media, khususnya media digital. Serta semua warga negara akhirnya, juga bisa mencari, mengolah, membuat, dan memberikan informasi kepada khalayak atas nama media,” tegasnya.
Terakhir dan paling mutakhir adalah kemunculan AI. Dimana semua pekerjaan dan tugas jurnalistik, serta berbagai informasi bisa diolah oleh aplikasi teknologi buatan ini. Sehingga tugas-tugas wartawan menjadi lebih mudah dan “gampang”. Tak perlu lagi ke lapangan, karena segala informasi bisa diolah oleh aplikasi buatan ini.
“Tentunya “roh” dari wartawan dan tugas-tugasnya akan hilang. Idealisme seorang jurnalis akan lenyap. Sehingga lembaga yang mengatur dunia pers harus cepat melakukan antisipasi, kembali melakukan penataan, serta pengawasan yang maksimal, jangan sampai keberadaan media online, medsos, hingga kehadiran AI ini justru membuat wartawan yang bekerja idealis di lapangan justru “mati kutu” dan bingung,” bebernya.
Baca Juga: Jaga Kebugaran, Tingkatkan Semangat! Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Gelar Senam Sehat Bersama
Dia berharap, melalui peringatan Hari Pers nasional (HPN) 2025 lembaga dan organisasi pers bisa bekerja sama dan bersinergi untuk saling menata dan terus berbenah. (*/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah