Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Targetkan Realisasi PBB-P2 Capai Segini, Ini Langkah yang Dilakukan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar.
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar.

 

BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp 46 miliar. Upaya pencapaian target tersebut dilakukan dengan memaksimalkan manajemen objek pajak di desa-desa serta menagih piutang yang belum terbayar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu mengungkapkan, target realisasi PBB-P2 tahun ini ditetapkan Rp 46,3 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan target 2024 yang berada di kisaran Rp 44 miliar.

"Kami optimistis target ini bisa tercapai dengan dukungan lebih dari 800 ribu wajib pajak yang tersebar di seluruh Kabupaten Blitar. Karena jumlah itu tentu dapat mencapai target jika dilakukan optimalisasi," ujarnya.

Ayu melanjutkan, untuk mencapai target tersebut, Pemkab Blitar telah menyiapkan berbagai strategi. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Desa-desa dengan piutang PBB-P2 telah dipetakan agar penyelesaiannya lebih terarah dan efektif.

Tidak hanya itu, Pemkab Blitar juga terus memperbarui data objek pajak guna memastikan akurasi dan transparansi dalam sistem perpajakan. Data objek pajak yang lebih akurat akan membantu meningkatkan potensi penerimaan daerah serta mengurangi kemungkinan kebocoran pajak.

“Kami akan melakukan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) pada 14 desa di Kecamatan Ponggok. Hal itu dilakukan untuk optimalisasi dan intensifikasi pajak di desa,” ungkap Ayu.

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Blitar.

Selain itu, Pemkab Blitar akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembayaran PBB-P2 guna memastikan realisasi optimal. Berdasarkan data 2024, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Blitar mencapai lebih dari Rp 43,6 miliar atau sekitar 94,18 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan tren positif dalam pengelolaan pajak daerah.

Bahkan, Pemkab Blitar sudah memperluas layanan pembayaran pajak dengan sistem digitalisasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Maka dari itu dengan digitalisasi sistem pembayaran juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Pajak Bumi Bangunan (PBB) #bappenda #Pemkab Blitar #badan pendapatan daerah #realisasi #Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak