BLIAR- Proses pembebasan lahan untuk proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar, terus berlanjut. Saat ini, masih dalam tahap penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dan pemetaan di lapangan. Beberapa bidang tanah masih dalam proses pembebasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar, untuk pembebasan lahan ini.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulkifli Kurniawan, mengungkapkan, pembebasan lahan JLS masih dilakukan di Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang. Namun, luas lahan yang dibebaskan masih belum final, karena masih dalam tahap pemetaan untuk menentukan kepemilikan lahan antara warga dan Perhutani.
"Kami melakukan pembebasan lahan yang merupakan tanah milik warga. Sementara itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sudah diurus dan telah selesai sejak tahun lalu. Kini, tinggal menyelesaikan pembebasan lahan milik warga," jelasnya, pada Senin (24/2).
Untuk merealisasikan pembebasan lahan milik warga, Pemkab Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Namun, kebutuhan anggaran akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penentuan harga lahan nantinya melibatkan kantor jasa penilai publik (KJPP), guna memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk kebutuhan proyek ini.
"Jumlah tersebut kami pastikan cukup, karena trase jalan yang dibebaskan tidak terlalu panjang dan lebih banyak melewati kawasan hutan," tambah Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menyebut bahwa pembebasan lahan untuk proyek JLS di Kabupaten Blitar telah berlangsung sejak 2007, dimulai dari barat hingga ujung timur.
Saat ini, masih tersisa dua trase yang belum dibebaskan, yakni Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, hingga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates; dan Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, hingga perbatasan Kabupaten Malang.
Sebelumnya, pada 1 September 2022 lalu, masyarakat Desa Tugurejo, mendesak agar Pemkab Blitar segera memberikan ganti rugi untuk lahan yang digunakan dalam proyek JLS Blitar-Malang. Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Supangat mengungkapkan, setidaknya ada 84 bidang tanah milik sekitar 41 warga Desa Tugurejo, yang digunakan untuk proyek tersebut.
Warga berharap agar proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi dapat segera dituntaskan agar mereka mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi. “Kami berharap proses pembebasan lahan segera rampung agar pembangunan JLS bisa berlanjut dan meningkatkan konektivitas antarwilayah di Blitar dan sekitarnya,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah