Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ini Mekanisme Mutasi Pegawai yang Bisa Dilakukan Wali Kota Blitar Usai Dilantik

M. Subchan Abdullah • Selasa, 25 Februari 2025 | 18:30 WIB
IZIN DULU: Mutasi pegawai bisa dilakukan wali kota Blitar yang baru dilantik setelah dapat izin dari Mendagri.
IZIN DULU: Mutasi pegawai bisa dilakukan wali kota Blitar yang baru dilantik setelah dapat izin dari Mendagri.

 

 

BLITAR – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Wali menyiapkan program 100 hari di awal memimpin. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar beserta jajaran di bawahnya siap untuk mengawal pelaksanaan program tersebut.

Salah satu program 100 hari yang disinggung oleh Mas Wali adalah penataan pejabat dalam rangka meningkatkan kinerja dan prestasi. Sebagaimana diketahui, kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk menata atau memutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya. Namun, khusus kepala daerah yang baru dilantik harus menunggu enam bulan terlebih dulu untuk bisa memutasi ASN.

Apabila kepala daerah baru ingin melakukan mutasi lebih cepat, maka harus meminta izin terlebih dulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Apabila sudah mendapat lampu hijau untuk memutasi pegawai, kepala daerah bisa tancap gas untuk memutasi.

”Jadi intinya harus seizin dulu dari mendagri. Ada aturan perundang-undangannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno.

Kusno menjelaskan, penataan atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah merupakan kewenangan kepala daerah. Mekanisme mutasi pejabat juga telah diatur dalam perundang-undangan. Yakni Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Saat ini, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari wali kota Mas Ibin. Penataan pejabat ini merupakan kewenangan beliau. Jika memang nanti ada mutasi maka harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, penataan atau mutasi pejabat wajib dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mutasi harus sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pejabat atau dikenal dengan prinsip "the right man in the right place".

Berdasar pasal 2 ayat 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan mutasi harus disusun perencanaan yang memperhatikan aspek kompetensi, pola karir, pemetaan kepegawaian, talent pool (deretan kandidat), perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja/kinerja, perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada kualifikasi jabatan.

Sebelumnya, Wali Kota Mas Ibin menyinggung soal rencana penataan pejabat dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Hal itu dilakukan untuk peningkatan kinerja dan prestasi pegawai.

Baca Juga: IPSI BeberkanSejumlah Langkah Taktis Hindari Konflik Antar Perguruan Silat di Blitar

”Di samping itu juga harus ada penyegaran ya. Karena ada posisi yang sudah lama dijabat seseorang sehingga harus diganti,” ujar Mas Ibin. (sub/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
#mendagri #Syauqul Muhibbin #wali kota blitar #program 100 hari #sekda kota blitar #Elim Tyu Samba #menteri dalam negeri