BLITAR – Seluruh tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Blitar diwajibkan tidak beroperasi secara total selama Ramadan. Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar ini langsung ditandatangani Wali Kota Syauqul Muhibbin.
Kebijakan ini berupa surat edaran (SE) Wali Kota Blitar bernomor 451/0860/410.020.2/2025 tentang beberapa aturan dan larangan selama Ramadan di Kota Blitar. SE ini sudah disebarluaskan ke instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Polres Blitar Kota.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin melalui surat edaran ini menegaskan tentang larangan keras operasional tempat karaoke selama bulan suci. Aturan tersebut berlaku bagi semua tempat karaoke, baik yang beroperasi di dalam hotel maupun yang berdiri secara mandiri.
“Tidak pengecualian, kami berharap aturan ini bisa dijalankan Bersama-sama,” jelas Wali Kota Syauqul Muhibbin.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kekhidmatan Ramadan serta menghormati warga Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemkot Blitar berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat selama Ramadan.
“Kami ingin memastikan bahwa Ramadan di Kota Blitar dapat dijalani dengan khusyuk dan penuh ketenangan. Sehingga para pemilik dan pelaku usaha hiburan dan karaoke untuk memaklumi peraturan ini,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat sedikitnya lima tempat karaoke yang beroperasi di Kota Blitar, yang tersebar di tiga kecamatan. Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh tempat karaoke ini diharuskan menghentikan kegiatan operasionalnya selama bulan suci.
Pemkot Blitar juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan ini, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Sebagai langkah pengawasan, pihak terkait akan melakukan pemantauan di sejumlah titik guna memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, maka tempat usaha yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pihak penegak peraturan daerah (Perda) bakal melakukan patroli pengawasan ke lokasi-lokasi tempat hiburan ini. Sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan aturan,” akunya.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat.
Dia berharap kebijakan ini bisa terus dilaksanakan guna menjaga kesucian Ramadan dan warga yang menjalankan puasa di Kota Blitar. “Ini adalah aturan pada Ramadan di tahun-tahun sebelumnya. Ini bentuk saling menjaga,” bebernya. (ham/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah