BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mulai melakukan penertiban terhadap tempat hiburan dan usaha. Ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban serta menjalankan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 451/0860/410.020.2/2025 tentang Kegiatan Masyarakat selama Ramadan.
Kabid Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah Satpol PP Kota Blitar, Hendra Wijaya menegaskan, bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa.
“Kami menindaklanjuti surat edaran ini dalam rangka menegakkan ketenteraman, ketertiban sekaligus menegakkan peraturan daerah yang menjadi tugas utama kami,” ungkapnya, Selasa (3/3/2025).
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha. Di antaranya, kegiatan tadarus dengan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, pelaku usaha dilarang menyelenggarakan live musik, termasuk tempat karaoke, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas hotel. “Seluruh tempat karaoke di Kota Blitar diwajibkan tutup selama 30 hari penuh sepanjang Ramadan,” tegasnya.
Selain itu, warung-warung yang buka di siang hari atau tidak sesuai norma kesopanan juga diminta untuk ditutup sementara guna menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Kami mengimbau pemilik warung untuk menutup tempat usahanya dengan tirai agar lebih tertib dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, pihaknya telah menggelar patroli monitoring dan penertiban terhadap tempat hiburan malam di beberapa titik, termasuk Karaoke Jojo, Prima, Berlian, Grand Mansion, dan Markas 99. “Alhamdulillah, mereka semua sudah mematuhi surat edaran yang dikeluarkan,” bebernya.
Bagi yang melanggar, Satpol PP akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendekatan persuasif, memberikan peringatan, dan jika masih melanggar, akan ada tindakan tegas, seperti penghentian sementara selama Ramadan,” jelasnya.
Selain tempat hiburan dan warung, aturan juga berlaku bagi penggunaan pengeras suara saat sahur. Masyarakat diimbau untuk mengurangi volume sound system agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk lurah dan RT/RW, untuk menyosialisasikan aturan ini,” pungkasnya. (ham/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah