BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah. Salah satu aktivitas yang dilarang adalah operasional tempat hiburan karaoke.
Selama Ramadan, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) juga diimbau turut menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing. Apabila menemukan adanya hal-hal yang melanggar ketentuan dalam SE agar segera melapor ke pihak yang berwenang.
”Tapi, jangan sampai teman-teman bergerak sendiri-sendiri sehingga berpotensi justru mengganggu kondusivitas,” tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Toto Robandiyo, Rabu (5/3/2025).
Dia mengatakan, kondusivitas selama bulan suci Ramadan harus terus dijaga. Seluruh elemen masyarakat harus turut mendukung SE Wali Kota Blitar tentang kegiatan Ramadan tersebut.
”Jika memang menemukan ada kegiatan yang melanggar selama Ramadan, monggo segera dilaporkan. Kami yang akan menangani,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomunikasi dengan sejumlah ormas, khususnya ormas Islam, untuk ikut menjaga kondusivitas di Kota Blitar. Apabila ada pelanggaran di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan Pemkot Blitar atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dengan begitu, permasalahan bisa ditangani baik tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Pemkot berupaya untuk menegakkan SE tersebut agar dipatuhi oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha warung maupun tempat hiburan malam. Secara rutin, satpol PP melakukan patroli tiap malam untuk mengecek tempat-tempat hiburan malam.
”Memastikan adakah yang buka atau tidak. Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada yang melanggar. Semoga sampai Ramadan selesai,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Blitar mengeluarkan SE Nomor 451/0860/410.020.2/2025 tentang Kegiatan Masyarakat selama Ramadan 1446 H/2025. Melalui SE tersebut, masyarakat diminta untuk menjaga kondusivitas wilayah dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tujuannya memberiksa rasa aman dan nyaman selama bulan suci sehingga umat Islam bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk.
Selama Ramadan, masyarakat diminta untuk menjaga toleransi dan menghormati orang yang berpuasa. Kemudian dilarang menyimpan, menjual, dan menyalakan petasan, serta menggelar ronda sahur dengan sound system atau sound horeg.
Khusus warung makan, restoran maupun kafe agar menutup sebagian tempatnya dengan tirai ketika di siang hari. Kemudian, tempat hiburan malam seperti karaoke diminta untuk menutup total aktivitas selama Ramadan.
”Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa berpartisipasi untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman sehingga umat Islam bisa beribadah dengan khusyuk,” tandasnya. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah