Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

MUI Kabupaten Blitar Beri Penjelasan Hukum Sikat Gigi Di Siang Hari saat Puasa, Bolehkah?

Noormalady Usman • Rabu, 5 Maret 2025 | 20:00 WIB
Ketua MUI Kabupaten Blitar, KH Syaikhuddin Rohman
Ketua MUI Kabupaten Blitar, KH Syaikhuddin Rohman

 

BLITAR - Bagaimana hukum sikat gigi di siang hari saat sedang menjalani puasa, apakah tidak membatalkan puasa?

Jawab:

Sikat gigi saat puasa diperbolehkan selama tidak ada pasta gigi, air, atau bulu sikat gigi tertelan. Jika tertelan, walaupun tidak sengaja maka bisa membatalkan puasa. Sehingga dianjurkan untuk sikat gigi pada waktu-waktu tertentu yang tidak mengganggu puasa.

Adapun waktu tepat untuk sikat gigi adalah setelah melaksanakan santap sahur dan menjelang tidur di malam hari. Meskipun tetap melakukan sikat gigi saat siang, maka sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi juga dibolehkan.

Selain sikat gigi, ada beberapa tips lain untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut saat sedang berpuasa, seperti sering-sering membersihkan lidah; kemudian berkumur-kumur dengan obat kumur; dianjurkan minum air putih cukup; dan menghindari rokok.

Nabi Muhammad SAW selalu sikat gigi (bersiwak, Red) setiap kali akan berwudlu, walaupun berliau sedang berpuasa. Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut setiap umatnya agar bersih dan tetap segar. Karena dalam kondisi sehat, sehingga bisa menjalankan ibadah lebih khusyuk. (*/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#KH Syaikhuddin Rohman #Hukum sikat gigi saat puasa #mui kabupaten blitar #ramadan