BLITAR - Kritikan keras atas video klip lagu berjudul ‘Iclik Cinta’ berlatar Perpustakan Proklamator Bung Karno juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar.
Bahkan, GMNI mengecam keras atas pembuatan video klip yang dinilai bertentangan dengan nilai dan norma. Pihaknya telah mengadukan video klip viral itu ke kepolisian. Video klip dengan latar kawasan Makam dan Perpustakaan Nasional Bung Karno itu dibintangi oleh Mala Agatha dan diunggah di kanal YouTube.
Ketua DPC GMNI Blitar Vita Nerizza Permai mengatakan, video klip tersebut tidak hanya mencemari kesakralan makam Bung Karno, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.
Baca Juga: Kenapa Saat Puasa Kita Cenderung Mengantuk? Ini Penjelasannya secara Ilmiah
“Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
Vita mengatakan, judul lagu di video klip itu sangat tidak senonoh dan tidak mendidik. Apalagi, diambil di lokasi yang memiliki makna historis.
Hal ini, lanjut dia, tentu mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya moralitas yang dimiliki rumah produksi tersebut. “Kami, merasa perlu untuk menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak,” tegas mahasiswi Fakultas Hukum Unisba Blitar ini.
Baca Juga: Pembangunan Sirkuit Bung Karno di Kota Blitar Tertunda, Ini Penyebabnya
Vita mengungkapkan, cagar budaya dan pemanfaatannya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Dalam Pasal 66, dinyatakan bahwa, setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya,” terangnya.
GMNI Kota Blitar menduga ada pelanggaran perundang-undangan dalam pembuatan video klip tersebut. Karena itu, GMNI telah mengadukan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
“Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal hal ini,” tegasnya.
Vita berharap aduan itu segera ditindaklanjuti kepolisian. Dengan cara memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencari keuntungan dari video klip tersebut.
Baca Juga: Viral Video Klip 'Iclik Cinta' di Perpustakaan Bung Karno Blitar, Begini Respon Bakesbangpol
“Kami mohon pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan memastikan bahwa kesakralan tempat-tempat bersejarah kita tetap terjaga,” desaknya.
Kepada masyarakat, Vita berharap, kreativitas dalam dunia seni tetaplah memperhatikan norma-norma yang berlaku. Dan, dengan tanpa mengurangi sisi kreasi dalam berseni dan berkebudayaan. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah