BLITAR – Polres Blitar Kota langsung bergerak cepat selidiki aduan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar terkait video klip lagu berjudul I*l*k Cinta yang dinyanyikan Mala Agatha. Video klip tersebut viral lantaran berlatar area Perpustakaan Proklamator Bung Karno hingga membuat gaduh.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Samsul Anwar mengatakan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aduan tersebut. Pada Senin (10/3) lalu, Polres Blitar Kota telah memanggil pihak manajemen video klip Mala Agatha untuk dimintai keterangan.
”Untuk hasilnya seperti apa, kami belum tahu. Yang pasti pemeriksaan seputar video klip tersebut telah mulai dilakukan,” terangnya kepada Koran ini, Rabu (12/3/2025).
Samsul menjelaskan, pemeriksaan terhadap manajemen untuk mengetahui alasan dari pembuatan video klip tersebut. Kemudian, pemilihan latar belakang area Makam Bung Karno (MBK) dan Perpustakaan Proklamator Bung Karno (PPBK). ”Selain itu juga memeriksa saksi-saksi terkait lainnya,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan adakah unsur pelanggaran atau tindak pidana dalam video klip tersebut. Apabila ada unsur pelanggaran tentu proses penyelidikan akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Untuk diketahui, video klip lagu berjudul I*l*k Cinta yang dilantunkan oleh Mala Agatha menuai protes. Pasalnya, video klip tersebut dibuat di area PPBK dan MBK.
Video klip itu dianggap tidak etis dibawakan di perpustakaan nasional tersebut, terlebih dengan lirik yang dianggap kurang mendidik.
Pasca video klip tersebut viral, Mala Agatha melalui akun media sosial (medsos) resminya langsung membuat klarifikasi dan meminta maaf. Mala Agatha beserta manajemen meminta maaf atas kegaduhan akibat video klip tersebut.
“Maka dengan kesadaran penuh atas kekhilafan dan kesalahan kami, video tersebut sudah kami take down,” ujarnya, dalam postingan medsosnya.
Sebelumnya, mediasi antara perpustakaan, manajemen, dan pihak terkait lainnya digelar pada Sabtu (8/3) lalu. Saat itu, Perpustakaan Proklamator Bung Karno mengultimatum manajemen Mala Agatha untuk meminta maaf kepada publik dalam waktu 1x24 jam.
Mediasi tersebut disaksikan langsung oleh Bakesbangpol Kota Blitar, kepolisian, serta beberapa organisasi kemasyarakat (ormas). (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah