BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM Naker) Kota Blitar Dinkop UKM Naker Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf untuk segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Blitar.
“Kami wajib menginformasikan SE ini ke semua perusahaan yang ada karena menjadi kewenangan kami. Hari ini kami sudah menyusun draf untuk segera kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut dia, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari atau maksimal seminggu sebelum hari raya atau Lebaran dilaksanakan, dan ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam SE Menaker. “Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya,” bebernya.
Terkait nominal THR, jelas dia, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan rumus sesuai aturan. Yakni, masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
Sebagai langkah antisipasi adanya Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka Pemkot Blitar juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja atau serikat pekerja yang mengalami keterlambatan atau permasalahan dalam pembayaran THR.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan yang ada, kami membuka layanan posko pengaduan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut tidak ada perubahan signifikan aturan terkait pembayaran THR dibanding tahun sebelumnya. Regulasi ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kota Blitar dapat mematuhi aturan dan memberikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ham/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah