BLITAR - Dapat atau bolehkah kita berpuasa untuk menggantikan hutang puasa seseorang yang telah meninggal dunia? Misalnya, ayah dan ibunya?
Jawaban KH Agus Muadzin dari Blitar:
Dalam beberapa riwayat dan kesepakatan ulama menegaskan bahwa mengganti puasa orang yang sudah meninggal boleh dilakukan.
Sesuai dengan hadits riwayat Jama’ah dari ‘Aisyah Radiallohuaha menyebutkan, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia, padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.”
Dalam Riwayat hadits lain juga menegaskan bolah mengganti puasa orang yang meninggal, dari Ibnu Abbas juga menyebutkan, bahwa seseorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw:
“Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, padahal mempunyai hutang puasa nadzar. Apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikannya?” Jawab Rasulullah: “Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berhutang (uang), lalu engkau membayarnya? Adakah itu dapat melunasi hutangnya?”
Wanita itu menjawab: “Ya” Maka Rasulullah meneruskan lagi: “Puasalah untuk ibumu”
Jadi, misalnya, seorang yang nadzar akan berpuasa, maka sebaiknya ia segera memenuhi nadzar puasanya itu. Jikalau sesudah nadzar dia sakit berat, sebaiknya juga-sesuai Surat al-Baqarah ayat 184-agar memberikan fidyah saja kepada orang miskin, sebagai gantinya ia berpuasa karena nadzar. (*/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah