BLITAR– Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar telah beroperasi sejak 2002 dan menjadi salah satu lembaga pelayanan publik penting di wilayah Blitar Raya dan sekitarnya. Keberadaannya bukan hanya memberikan layanan keimigrasian bagi masyarakat, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian daerah.
Namun, pengembangan layanan di kantor ini menghadapi tantangan, terutama terkait status aset yang belum berstatus hak milik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan, pada awal pendiriannya, kantor ini didirikan atas permintaan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan layanan keimigrasian di Blitar.
Sejak saat itu, Kantor Imigrasi Blitar mendapatkan fasilitas berupa aset kantor dengan sistem pinjam pakai. “Status pinjam pakai ini tentu memiliki keterbatasan. Kami tidak bisa secara leluasa melakukan pengembangan atau pembangunan fasilitas baru guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Aditya, Kamis (20/3/2025).
Kondisi ini semakin menantang karena kantor yang digunakan saat ini termasuk dalam kategori situs bersejarah. Hal ini membuat setiap upaya pengembangan harus mempertimbangkan aspek pelestarian bangunan dan aturan yang berlaku terhadap situs bersejarah.
“Sebagai instansi pelayanan publik, kami tentu ingin memberikan layanan terbaik. Namun, keterbatasan dalam hal pengembangan fasilitas menjadi tantangan tersendiri. Kami berharap pemerintah daerah berkenan menghibahkan aset ini kepada kami,” tambahnya.
Aditya menegaskan, jika aset ini dihibahkan, Kantor Imigrasi siap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengubah area atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai situs bersejarah.
“Kami sangat menghormati nilai historis bangunan ini, dan tentu akan tetap menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, keberadaan Kantor Imigrasi Blitar memiliki banyak manfaat bagi daerah. Selain mendukung kebutuhan dokumen perjalanan bagi masyarakat, kantor ini juga turut menggerakkan sektor usaha di sekitar wilayah pelayanan keimigrasian.
“Banyak sektor usaha, seperti agen perjalanan, hingga kuliner yang mendapat manfaat dari keberadaan kantor ini. Selain itu, dari perspektif investasi, keberadaan kantor imigrasi juga meningkatkan daya tarik daerah bagi investor,” jelasnya.
Menurut Aditya, kehadiran lembaga keimigrasian di suatu wilayah menjadi faktor penting bagi calon investor asing.
“Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, keberadaan kantor imigrasi menjadi salah satu pertimbangan utama untuk kelancaran perizinan dan administrasi para pekerja mereka,” katanya.
Dengan berbagai manfaat yang telah diberikan, Aditya berharap ada solusi terbaik terkait status aset ini agar Kantor Imigrasi Blitar dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (hai/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah