Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Imigrasi Blitar Minta WNA Pastikan Masa Berlaku Izin Tinggal, Ini Alasannya

Agus Muhaimin • Jumat, 28 Maret 2025 | 23:01 WIB
TERTIB: Personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sedang memberikan layanan  keimigrasian.
TERTIB: Personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sedang memberikan layanan keimigrasian.

 

BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar tutup layanan mulai hari ini hingga 7 April 2025. Itu tidak lain karena hari libur nasional dan cuti bersama pada momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Penutupan layanan ini berlaku untuk seluruh kegiatan administrasi keimigrasian, termasuk permohonan paspor, izin tinggal, dan layanan lainnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengimbau kepada seluruh warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Blitar dan sekitarnya untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka.

"Bagi para WNA yang masa izin tinggalnya akan berakhir dalam waktu dekat, kami mengimbau untuk segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku izin tinggal habis. Hal ini penting untuk menghindari adanya pelanggaran administrasi keimigrasian yang dapat berakibat pada denda atau sanksi lainnya," ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Rini menambahkan, meskipun pelayanan di kantor imigrasi ditutup pada periode libur tersebut, pihaknya tetap mengingatkan agar WNA tidak menunda perpanjangan izin tinggal. Dengan adanya penutupan sementara ini, WNA yang perlu melakukan perpanjangan diharapkan untuk datang sebelum 28 Maret atau setelah 7 April begitu pelayanan dibuka kembali.

"Kami juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal mereka dan melakukan perpanjangan dengan tepat waktu. Kami sadar bahwa libur panjang seperti ini sering kali menjadi momen yang banyak dimanfaatkan oleh warga asing untuk berlibur atau pulang ke negara asalnya. Namun, perlu diingat bahwa izin tinggal harus tetap diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tambahnya.

Rini juga menegaskan, proses perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor imigrasi setelah libur atau melalui layanan daring yang mungkin tersedia, tergantung pada ketentuan yang berlaku.

Pihak Imigrasi Blitar berharap masyarakat, khususnya WNA yang berada di Kabupaten Blitar, dapat memanfaatkan waktu dengan bijak dan memastikan izin tinggal mereka tetap sah selama berada di Indonesia. “Ke depannya, kami berharap pelayanan imigrasi terus berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi semua pihak,” pungkasnya. (hai/c1/din)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#warga negara asing #wna #teknologi informasi #kantor imigrasi blitar #Komunikasi #keimigrasian