Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bupati Blitar Larang Pegawai Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Siap-siap Ini Sanksinya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 30 Maret 2025 | 19:00 WIB
NOSTALGIA: Bupati Blitar Rijanto memimpin apel perdana di Alun-Alun Kanigoro, Senin (3/3/2025),
NOSTALGIA: Bupati Blitar Rijanto memimpin apel perdana di Alun-Alun Kanigoro, Senin (3/3/2025),

BLITAR – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran. Larangan ini berlaku untuk kegiatan silaturahmi maupun perjalanan mudik. Tentunya, akan ada sanksi menanti, jika ada pejabat yang melanggar.

Bupati Blitar Rijanto mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat seharusnya memiliki rasa malu jika menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terlebih di Hari Raya Idul Fitri. Ia menegaskan agar seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi saat merayakan Lebaran.

“ASN harus memberi contoh yang baik. Jangan sampai fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi di momen Lebaran,” tegas Rijanto.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Blitar akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur secara resmi larangan penggunaan mobil dinas selama masa Lebaran. Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan dinas juga akan diperketat guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.

Meskipun begitu, Rijanto menegaskan, ASN Pemkab Blitar tidak sepenuhnya libur ketika Lebaran. Sebab, ketika libur pekerjaan ASN Pemkab Blitar masih harus dikerjakan. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus dilakukan ketika dibutuhkan. Baginya, dalam kondisi libur panjang Lebaran ini, dimungkinkan banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Dia mencontohkan, salah satu sektor yang tidak libur selama Lebaran yakni kesehatan. Dinkes Kabupaten Blitar tetap terus melayani masyarakat, misalnya dalam pelayanan mudik. Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan ketika momen libur Lebaran. Maka dari itu, tenaga kesehatan harus menerapkan kerja sif agar dapat bergantian untuk menikmati Idul Fitri bersama keluarga.

“Selain dinkes, dishub dan satpol PP tentu tidak libur karena harus ikut tim gabungan pengamanan mudik. Dinas ketahanan pangan dan pertanian harus memantau ketika adanya hujan melanda persawahan. Dinas lain juga harus tetap on, meskipun libur,” ungkapnya.

Selain itu, dinas peternakan dan perikanan juga ikut memantau pendistribusian dan stok daging serta telur ayam yang ada di Kabupaten Blitar. Dengan begitu, selama Lebaran ini, masyarakat dapat tercukupi dengan kinerja dinas terkait.

Rijanto menegaskan, mobdin dilarang keras untuk keperluan pribadi. Sebaliknya, meskipun Lebaran, pemanfaatan mobdin masih bisa dilakukan untuk kepentingan kedinasan. Mobdin tentu diparkir di dinas masing-masing selama libur panjang Idul Fitri.

Karena itu, harus ada petugas yang terus menghidupkan mesinnya agar terus terjaga.

“Bila ada ASN yang ketahuan menggunakan mobdin ke luar kota, akan kami peringatkan. Selain itu, kami tanya tujuan penggunannya,” pungkasnya. (jar/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Bupati blitar #pegawai #lebaran #mobil dinas #Rijanto #mudik #Pemkab Blitar #Larang #pejabat #ASN