BLITAR - Umumnya pembagian warisan tanah sering kali dilakukan dengan membagikan atau memecah petak-petak tanah kepada para ahli waris sesuai hak masing-masing. Sayangnya, model ini memiliki dampak yang kurang menguntungkan dalam jangka panjang di sektor pertanian.
Presiden Republik Durian, Anna Luthfie mengatakan, sistem pembagian tanah waris yang ada saat ini justru menyebabkan lahan semakin menyusut karena dipecah-pecah untuk berbagai kepentingan ahli waris.
"Selama ini, tanah waris dibagikan kepada para ahli waris, yang pada akhirnya membuat lahan semakin kecil dan kurang produktif karena harus dibagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil," ujar Anna Luthfie, Senin (7/4/2025).
Sebagai alternatif, Anna Luthfie mengusulkan model bagi hasil yang memungkinkan tanah waris tetap utuh dan dikelola bersama oleh para ahli waris. Dengan cara ini, lahan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengalami pemecahan yang berlebihan. "Seharusnya, tanah waris dikelola bersama-sama sehingga manfaatnya bisa lebih besar dan berkelanjutan," jelasnya.
Dalam model ini, keuntungan dari usaha yang dijalankan di atas lahan waris dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan porsi hak mereka. Misalnya, jika lahan tersebut digunakan untuk menanam durian, maka hasil usaha dari pertanian ini akan dibagi setelah semua biaya produksi pertanian diperhitungkan.
"Bagi hasil usaha diberikan sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris setelah dikurangi biaya produksi. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan manfaat yang adil tanpa harus membagi lahan secara fisik," jelasnya.
Selain itu, ahli waris yang berkontribusi dalam proses usaha juga berhak mendapatkan tambahan keuntungan. Kontribusi ini dapat berupa tenaga, modal tambahan, atau keterampilan dalam mengelola lahan. Sebab, biaya produksi usaha akan dihitung sebagai beban usaha yang harus ditanggung bersama.
"Jika ada ahli waris yang ikut serta dalam usaha pertanian, mereka bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebagai imbalan atas kontribusi mereka. Hal ini tentu lebih menguntungkan dibandingkan hanya memiliki tanah tetapi tidak mampu mengelolanya dengan baik," ungkap Anna Luthfie.
Model bagi hasil waris ini dinilai lebih menjanjikan bagi kelangsungan usaha pertanian. Sebab, dengan mempertahankan luas lahan yang utuh, efisiensi dalam produksi dapat lebih mudah dicapai.
"Biaya produksi akan lebih efisien jika lahan tidak dipecah-pecah. Dengan begitu, usaha pertanian bisa lebih berkelanjutan dan memberikan keuntungan lebih besar bagi seluruh ahli waris," tutupnya.
Dengan konsep ini, tanah warisan tetap produktif, nilai ekonominya terjaga, dan hubungan antar ahli waris pun lebih harmonis karena tidak ada perselisihan terkait pembagian lahan. (hai/din)
Editor : M. Subchan Abdullah