Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

ASN di Kota Blitar Wajib Masuk 8 April 2024, Siap-siap Kena Sanksi Ini Jika Bolos

Muhamad Ilham Baha’udin • Senin, 7 April 2025 | 18:00 WIB
ASN di lingkup Kota Blitar saat mengikuti upacara
ASN di lingkup Kota Blitar saat mengikuti upacara

BLITAR – Libur panjang Lebaran memang menggoda, tapi jangan coba-coba bolos di hari pertama kerja. Pasalnya, Aparatur sipil negara (ASN) Bumi Bung Karno Kota Blitar yang mangkir tanpa alasan pada 8 April bakal gigit jari karena kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno. Dia memastikan bahwa TPP bagi ASN yang membolos di hari pertama kerja pasca liburan Idul Fitri akan hangus.

“Sesuai ketentuan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan tidak akan menerima TPP. Ini sudah aturan baku yang harus ditaati,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).

Tak hanya itu, Pemkot Blitar juga menutup celah bagi mereka yang berharap bisa bersantai di rumah dengan sistem Work From Anywhere (WFA). Dia menegaskan bahwa WFA tidak berlaku di Kota Blitar demi menjaga pelayanan publik tetap prima.

“Untuk Kota Blitar, tidak ada kebijakan WFA. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama, jadi ASN harus tetap hadir di kantor,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa aturan disiplin ASN sudah sangat jelas, dan pemkot tak segan-segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Kami punya mekanisme penegakan disiplin yang tegas. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga teguran. ASN harus profesional, disiplin, dan patuh terhadap aturan, termasuk soal jam kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Petasan Meledak di Rumah, 4 Remaja Warga Pongggok Blitar Alami Luka Bakar

Selain itu, pengawasan terhadap ASN juga akan diperketat, terutama pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan di berbagai instansi guna memastikan kehadiran pegawai sesuai dengan aturan. Bagi mereka yang tetap nekat bolos, siap-siap menghadapi konsekuensi administratif yang bisa berdampak pada karier mereka.

“ASN harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan masyarakat. Jika tidak disiplin, tentu akan ada sanksi. Sidak ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik,” bebernya.

Kebijakan tegas ini, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga profesionalisme di lingkungan kerja ASN dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemkot Blitar berharap semua pegawai memahami tanggung jawabnya dan tidak mengambil risiko hanya demi memperpanjang liburan. (ham/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#lebaran 2025 #bumi bung karno #sanksi #masuk kerja #potong tpp #aparatur sipil negara #Kota Blitar #libur panjang #hari pertama #ASN