BLITAR - IR, 20, pemuda asal Kota Blitar ini tak pernah menyangka mimpinya untuk bekerja di luar negeri akan berubah menjadi mimpi buruk. Dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga terjebak dalam jaringan judi online (judol) di Myanmar.
Perjalanan getirnya itu dimulai pada Desember 2022 silam. Kala itu, dia menerima tawaran kerja dengan gaji yang menggiurkan. Tapi, apa daya dan tak disangka, ternyata itu tawaran penuh tipu daya.
"Awalnya saya memang butuh pekerjaan, lalu mengenal seseorang dari Malang yang menawarkan kerja di pabrik di Vietnam. Setelah berpikir dua minggu, akhirnya saya menerima tawaran itu," kenang IR kepada Jawa Pos Radar Blitar beberapa waktu lalu.
Perjalanan IR dimulai dari Surabaya, transit ke Bali, lalu mendarat di Ho Chi Minh, Vietnam. Namun, di bandara, dia dijemput oleh seseorang dan malah dibawa ke Kamboja, bukan Vietnam seperti yang dijanjikan. Saat itu, IR mulai curiga tetapi tidak memiliki pilihan lain.
"Saya bingung karena handphone saya belum bisa roaming, jadi tidak bisa menghubungi siapa pun. Sampai di lokasi, saya ditempatkan di sebuah apartemen besar dan bertemu leader saya, orang Medan keturunan Tionghoa," katanya.
Baru setelah berinteraksi dengan pekerja lain, IR menyadari bahwa dirinya telah ditipu. "Saat saya tanya pekerjaan di pabrik, mereka malah tertawa. Saya baru sadar kalau saya akan bekerja di judol. Saat saya komplain ke orang yang merekrut saya, dia bilang kalau dari awal saya tahu pasti saya tidak akan mau," ungkapnya.
Tak ada jalan keluar lagi bagi IR. Jika ingin pulang, dia diharuskan membayar kompensasi Rp 50 juta. Karena tak punya uang, dia pun terpaksa bekerja dengan gaji jauh di bawah nilai yang dijanjikan. "Janjinya Rp 15 juta, tapi yang saya terima cuma Rp 4 juta ditambah uang makan Rp 2 juta. Saya mulai berpikir untuk kabur," akunya.
Februari 2023, IR menghubungi migrant care yang kemudian mengarahkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, kendala lain muncul. KBRI tidak bisa menanggung biaya kepulangan dan biaya hidupnya selama di sana.
"Saya sudah tidak punya pilihan. Akhirnya, saya mengambil uang dari perusahaan untuk biaya pulang. Saya tahu semua sistem transaksi mereka, jadi saya mentransfer uang itu ke rekening saya sendiri,” ungkapnya.
Rencana pelariannya pun dimulai. Dengan berpura-pura merokok, dia kabur dari tempat kerja dan naik taksi menuju Phnom Penh. Dalam perjalanan, dia sempat ketakutan jika sopir taksi bekerja sama dengan perusahaan tempatnya bekerja. "Saya bilang ke sopir untuk mempercepat perjalanan. Untungnya, saya berhasil sampai di KBRI dengan selamat," tuturnya.
Selama seminggu, IR berlindung di KBRI dan menjalani proses mediasi dengan perusahaan. "Mereka menekan saya untuk mengembalikan uang. Bahkan bos perusahaan sempat menelepon dan mengancam. Untungnya, pihak KBRI melarang saya kembali, karena jika saya kembali, mungkin saya tidak akan selamat," ujarnya.
Akhirnya, dengan berbagai proses administrasi dan bantuan dari pihak KBRI, IR bisa kembali ke Indonesia. Namun, trauma masih membekas dalam dirinya.
"Saya berharap kisah saya ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri. Pastikan legalitasnya dan jangan mudah percaya dengan janji manis," pesannya.
Kisah IR warga Kota Blitar ini menambah daftar panjang korban TPPO yang terjebak dalam eksploitasi kerja di luar negeri. Pemerintah dan masyarakat perlu lebih waspada terhadap modus-modus serupa agar tidak ada lagi korban yang mengalami nasib seperti IR. (*/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah