BLITAR - Pemberlakuan upah minimum kota (UMK) Blitar sebesar Rp 2.481.450 untuk tahun ini tidak mengalami kendala. Pasalnya, hingga April ini tidak ada pengaduan dari pekerja terkait persoalan penerapan besaran upah tersebut yang masuk di dinas terkait.
Apalagi, memang jauh-jauh hari sebelumnya, ada aturan terkait penerapan upah ini tidak berlaku pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga badan usaha berbentuk koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto menegaskan, hingga kini belum ada laporan maupun aduan yang masuk ke dinas terkait persoalan pembayaran upah atau gaji pekerja. Sebab, jika ada persoalan pasti sudah ada laporan yang masuk terkait besaran upah ini.
“Tidak ada persoalan, karena hingga kini tidak ada aduan maupun laporan terkait besaran UMK tersebut,” jelasnya, Rabu (23/4/2025).
Menurut dia, persoalan terkait upah biasanya memang terjadi di kota-kota industri dengan perusahaan-perusahaan besar, sedangkan di Kota Blitar memang didominasi oleh industri rumahan yang kelasnya UMKM. Kalaupun ada perusahaan namun skalanya masih terhitung pada UMKM, pemberlakuan UMK ini berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Kalau perusahaan yang harus memberikan upah sesuai UMK didasarkan pada hitungan omzet dan besaran modalnya, tapi kalau di Kota Blitar rata-rata skalanya perusahaan kecil,” tegasnya.
Untuk perusahaan berskala kecil ini, ujar Juyanto, selain diukur dengan jumlah omzet dan modalnya, juga ada kesepakatan khusus antara pemberi kerja dan pekerja terkait besaran upah sehingga sudah ada ikatan kontrak dan perjanjian yang sifatnya saling memahami antara dua pihak.
“Jadi kemudian tidak ada persoalan mengenai besaran upah ini, karena sejak awal memang sudah ada kesepakatan,” terangnya.
Karena sudah ada kesepakatan ini, pihak pekerja memang kemudian tidak mempermasalahkan besaran upah yang diterima, apalagi dibandingkan dengan nilai UMK. Kalaupun ada laporan dari pekerja, biasanya terkait dengan pemberhentian kerja secara sepihak dan tidak mendapatkan pesangon yang sesuai.
“Biasanya kalau di kota, terkait dengan pemberhentian secara sepihak dan jumlah pesangon tak sesuai, atau ada pemberi kerja yang tidak memberikan upah sesuai dengan kesepakatan,” bebernya.
Untuk diketahui, pemerintah mewajibkan pemberian upah minimum sebesar Rp 2.481.450 kepada para pekerja di Kota Blitar. Ketentuan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah mulai berlaku pada Januari 2025 dan akan diterima oleh pekerja pada 1 Februari 2025. (ady/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah