BLITAR - Ada 2.001 warga Kabupaten Blitar yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jika tidak segera merekam hingga batas waktu akhir April 2025, nomor induk kependudukan (NIK) mereka terancam dinonaktifkan.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi peringatan kedua, dan kini petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sedang memverifikasi ke desa-desa terkait data itu.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, dari data Desember 2024 lalu, ada 3.995 penduduk yang belum terekam. Perkembangan terbaru per 15 April sudah tersisa 2.001 warga. Sisanya telah melakukan perekaman e-KTP sejak Januari hingga bulan ini.
Sebelum Lebaran, dispendukcapil sudah mengingatkan agar masyarakat Kabupaten Blitar segera melakukan perekaman e-KTP. Ternyata setelah Lebaran masih tinggi yang belum melakukan hal tersebut, padahal sudah dua kali diperingatkan.
“Kini, kami melakukan pemetaan dan penyisiran melalui desa dan kelurahan terkait data belum melakukan rekaman e-KTP. Jika sampai akhir April belum rekam, maka NIK-nya akan kami nonaktifkan," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (22/4).
Tunggul melanjutkan, ribuan data tersebut sedang dipetakan status oleh dispendukcapil. Ada warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP karena telah meninggal dunia, tinggal di luar daerah, serta warga dengan keberadaan yang tidak diketahui.
Hal itu penting ditelusuri agar pihaknya mengetahui NIK mana saja yang masih aktif digunakan oleh warganya. Dispendukcapil kini juga mendorong keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal agar segera mengurus akta kematian.
Sementara bagi yang tinggal di luar kota diarahkan untuk merekam e-KTP di tempat tinggal saat ini atau pulang ke Blitar untuk melakukan perekaman. Seperti sebelum Lebaran lalu, ada puluhan pemudik asli Blitar yang melakukan perekaman e-KTP.
“Meskipun begitu, kami pastikan bahwa jika sewaktu-waktu warga yang NIK-nya sudah dinonaktifkan ingin mengaktifkan kembali, tetap dimungkinkan dengan syarat,” ungkapnya.
Tunggul menyebut, warga yang mengaktifkan NIK harus bisa menunjukkan dokumen keluarga seperti kartu keluarga (KK) dan melakukan perekaman ulang.
Maka dari itu, dokumen seperti KK harus dijaga bila ingin mengaktifkan kembali NIK dan e-KTP. Langkah ini, menurut Tunggul, merupakan bagian dari penertiban administrasi kependudukan serta upaya pencegahan penyalahgunaan NIK.
Baca Juga: Pesan Ibu Wali Kota Blitar di Momen Hari Kartini: Perempuan Punya Peran Penting dalam Pembangunan
“Karena dikhawatirkan data tersebut akan disalahgunakan oleh oknum jika lama tidak digunakan,” terangnya.
Sementara itu, dispendukcapil juga terus membuka layanan perekaman di seluruh kecamatan, termasuk di Tempat Layanan Adminduk (TLA) Wlingi, TLA Srengat, dan Kanigoro. Layanan perekaman tersedia di semua kecamatan sehingga warga tidak harus ke kantor dispendukcapil pusat. “Di Kanigoro pun, kami masih melayani langsung,” tutur Tunggul.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar saat ini mencatat tingkat kesibukan yang cukup tinggi. Tunggul mengungkapkan, setiap hari ada sekitar 1.000 hingga 1.100 berkas administrasi yang diproses, mulai dari KK, akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA), hingga dokumen perbaikan atau pembatalan.
“Rata-rata per hari kami memproses lebih dari seribu dokumen administrasi. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukannya cukup tinggi,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah