BLITAR - Penegakan peraturan daerah (Perda) terkait dengan penertiban orang jalanan dan pedagang kaki lima (PKL) terus digencarkan. Satpol PP tak segan melakukan penindakan dan peringatan kepada orang jalanan dan pedagang yang ngeyel.
Untuk penertiban hampir terus dilakukan, baik berdasarkan laporan dari masyarakat maupun dari pengawasan yang dilakukan oleh tim patroli yang setiap hari hampir selalu mengecek dan mengawasi berbagai lokasi yang merupakan yang biasanya digunakan untuk pengemis, manusia silver, pengamen, dan lain-lain.
“Ya, hampir setiap hari kami lakukan pengawasan. Tim patroli dipastoikan selalu rutin melakukan pengecekan sejumlah perempatan dan lokasi-lokasi keramaian,” jelas Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza PB.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan satpol pp tetap memegang pada peraturan daerah atau peraturan wali kota. Misalnya terkait jalan-jalan protocol di kota yang memang dibolehkan untuk berjualan bagi PKL, maupun dibolehkan tapi tidak boleh membangun bangunan tempat berdagang yang permanen.
“Kami selalu berpegang pada peraturan yang ada, jadi tidak ada kami asal melakukan penertiban karena tidak suka atau lain-lain, yang kami lakukan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Selain itu, dalam melakukan penertiban, pihaknya selalu sesuai dengan standar aturan, awalnya mungkin diberikan peringatan, kalau beberapa kali peringatan tidak diindahkan, pihaknya baru melakukan proses penindakan. “Tetap diberikan peringatan, kalau tidak berdampak baru dilakukan penindakan yang sesuai,” akunya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi satpol pp, pihaknya akan terus melakukan proses penertiban guna terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Blitar. “kami berharap masyarakat memahami tugas dan fungsi satpol pp, sehingga tercipta ketertiban Bersama,” ungkapnya. (ady)
Editor : M. Subchan Abdullah