Blitar– Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka kasus korupsi proyek Dam Kalibentak, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB), akhirnya memenuhi kewajibannya dan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Kamis (24/4). Kehadirannya sekaligus memperkuat status hukumnya yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, membenarkan bahwa HB datang atas inisiatif sendiri. Pemeriksaan HB ini memakan waktu 9 jam, sejak kedatangannya pukul 10.00 WIB. Bahkan hingga berita ini ditulis pukul 18.00, pemeriksaan masih berlangsung.
"Dia bukan menyerahkan diri, tapi memang memenuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk hadir setelah dipanggil sebagai saksi dan tersangka. Tentu akan ditahan setelah pemeriksaan ini," ujar Willy.
Dia melanjutkan, HB sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan selalu berhalangan hadir dengan berbagai alasan. Panggilan pertama karena sakit, yang kedua dan ketiga katanya sedang di luar daerah karena urusan keluarga. Maka dari itu, statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka pada Rabu (23/4).
Dalam pemeriksaan panjang ini, penyidik telah melontarkan lebih dari 40 pertanyaan. Hal itu wajar, karena selain pertanyaan yang banyak, barang bukti yang disita dari yang bersangkutan mencapai 40 barang. Terdiri 24 motor klasik dan baru, serta 16 dokumen yang berkaitan proyek Kalibentak.
Sebelumnya, kejari telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak. Mereka adalah Muhammad Bahweni Direktur CV Cipta Graha Pratama, Heri Santosa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Muhammad Iqbal sebagai admin dari pihak kontraktor dan Hari Budiono Kabid SDA dinas PUPR.
Willy memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya membuka kemungkinan akan ada tersangka tambahan bila ditemukan cukup bukti. "Jika nanti kami menemukan alat bukti baru yang mengarah pada pelanggaran hukum oleh pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena memeriksa 35 saksi, yang di antaranya 17 ASN Pemkab Blitar dan 16 dari pihak swasta. Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melengkapi berkas perkara. (jar/din)
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana