BLITAR - Rencana optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan juga menuntut perhatian dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR). Pasalnya mobilitas kendaraan tambang harus diatur agar tidak membebani biaya pemeliharaan jalan kabupaten dan desa.
Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan mengaku, sedang mempersiapkan penentuan jalur khusus untuk mobilitas kendaraan pengangkut material tambang. Jalur ini akan dituangkan secara resmi dalam bentuk surat keputusan (SK) tentang jalan tambang.
Menurut dia, penetapan jalur tambang menjadi bagian penting dari pengelolaan aktivitas pertambangan agar lebih tertib dan terkontrol. "Dinas PUPR kebagian tugas untuk mengurus trase atau jalur mobilitas kendaraan tambang. Ini nanti dituangkan dalam bentuk SK jalan tambang," katanya.
Hamdan menyebutkan, dalam penyusunan SK tersebut, pihaknya berkoordinasi intensif dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar guna memastikan seluruh aspek regulasi terpenuhi.
Dia mengungkapkan, sebagian besar jalur tambang yang akan ditetapkan nantinya pasti beririsan dengan jalan desa.
Meski demikian, dari sisi pencatatan aset, pemerintah kabupaten tidak akan mengubah status jalan desa yang dilalui jalur tambang. Hal ini justru membuka peluang baru bagi pemerintah desa untuk mendapatkan tambahan pendapatan.
"Karena jalurnya melewati jalan desa, ini justru bisa menjadi peluang. Desa bisa memperoleh kontribusi atau bagi hasil pendapatan dari aktivitas tambang. Itu nanti bisa dugunakan untuk pemeliharaan jalan desa," ujarnya.
Lanjut dia, pemerintah desa juga harus aktif melakukan pemantauan terhadap mobilitas pertambangan. Sebab, struktur jalan untuk kendaraan tambang berbeda dibanding jalan desa biasa. Risiko kerusakan jalan akan lebih besar apabila pengawasan kurang optimal.
"Kalau sampai ada kendaraan tambang keluar dari jalur yang sudah ditetapkan, itu berpotensi memicu kerusakan jalan desa, dan tentu merugikan masyarakat setempat dan menambah biaya pemeliharaan jalan desa," terangnya.
Terkait pengawasan jalur tambang, Hamdan menambahkan, penempatan pos atau titik-titik pantau menjadi kewenangan badan pendapatan daerah (bapenda). Nantinya, sistem pengawasan ini juga akan dibarengi dengan skema pembagian hasil untuk desa-desa yang jalannya dilalui kendaraan tambang.
"Ke depan, desa juga punya hak melalui sistem bagi hasil. Ini bagian dari upaya kita bersama agar pertambangan berkontribusi lebih adil terhadap pembangunan lokal," tandasnya. (hai/din)
Editor : M. Subchan Abdullah