BLITAR - Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyatakan legislatif siap mendukung langkah eksekutif dalam menertibkan aktivitas tambang. Dengan adanya izin resmi, PAD bisa masuk dan jalan-jalan yang dilalui bisa terpelihara.
Dia mengakui bahwa selama ini banyak pengusaha tambang ilegal yang belum mengantongi izin. Hal itu berdampak langsung pada kerusakan jalan dan keresahan di masyarakat.
Supriadi menambahkan, regulasi terkait pajak tambang mengikuti aturan nasional. Namun, pemerintah daerah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, termasuk rencana pembuatan jalur khusus bagi kendaraan tambang.
“Kalau belum ada izin resmi, jalur khusus pun percuma. Jadi, kami dorong pengusaha tambang untuk segera mengurus izin. Pemerintah daerah akan mendampingi sampai izin keluar,” terangnya, Kamis (1/5/2025).
Sebelumnya diberitakan, Aktivitas penambangan pasir di Bumi Penataran, termasuk aliran Kali Bladak yang merupakan jalur lahar Gunung Kelud, dinilai perlu segera dikendalikan. Sebab berdampak pada kerusakan lingkungan yang ada di lokasi penambangan dan sekitarnya. Kini terlihat hanya penambang tradisional yang beraktivitas di Kali Bladak.
Bupati Blitar Rijanto menegaskan pentingnya penataan agar kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Maka, nantinya akan ada jalur khusus untuk truk penambang pasir.
“Kita tidak melarang, tetapi mengarahkan agar penambangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Rijanto, di lokasi aliran Kali Badak, Rabu (30/4/2025) lalu.
Terkait legalitas, Pemkab Blitar berencana membentuk tim pendampingan perizinan. Tim ini akan membantu para pengusaha tambang agar bisa mengurus izin secara resmi, bertahap, dan berkelanjutan.(jar/din)
Editor : M. Subchan Abdullah