BLITAR – Aktvitas tambang pasir di area tanah aset Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, bergulir di kantor dewan. Kemarin (30/4), Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menghadirkan pihak desa, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pihak ketiga yang melakukan eksploitasi pasir di utara Sungai Brantas tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Andika Agus Setiawan menjelaskan, aktivitas pertambangan tersebut membawa sejumlah dampak seperti kerusakan jalan. Tidak hanya itu, ada lubang yang cukup dalam di area tambang dan dikhawatirkan memicu longsor.
“Sebagai anggota dewan kami mendapat laporan atau aduan terkait aktivitas tambang pasir. Hari ini (kemarin, Red) kami memperjelas, apakah aktivitas usaha tersebut sudah sesuai, termasuk izin-izinnya,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil sementara yang diperoleh dalam pertemuan itu, diketahui bahwa pihak pengelola tambang telah mengantongi surat izin pertambangan batuan (SIPB). Namun, DPRD menilai perlu ada peninjauan lapangan serta rapat lanjutan untuk menyikapi persoalan ini secara lebih menyeluruh.
“Kami dengar bahwa izin tersebut dikeluarkan untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN). Selama ini sebagian pasir hasil tambang dikirim ke Trenggalek untuk Bendungan Bagong yang notabene merupakan PSN. Tapi kabarnya status PSN tersebut sudah dicabut,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Blitar, Agung Wicaksono menegaskan, kerja sama pengelolaan tanah kas desa oleh pihak ketiga pada dasarnya diperbolehkan. Namun, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan tanah kas desa harus melalui skema yang sesuai, bisa dalam bentuk sewa atau pemanfaatan aset. Sekarang sudah tidak ada lagi istilah bengkok, jadi perangkat desa pun harus menyewa jika ingin memanfaatkannya,” terang Agung.
Di lokasi yang sama, pihak pengelola tambang menjelaskan, kerja sama dengan desa dilakukan secara legal. Dia menyebut ada kontribusi sebesar Rp 300 ribu per rit yang diberikan kepada desa dari aktivitas tambang ini.
“Selain untuk proyek strategis nasional di Trenggalek, hasil tambang juga dikirim untuk pembangunan STIKES di Tulungagung.” ujar perwakilan CV Wahyu Lestari Berkah, yang mengaku bernama Agus.
DPRD Kabupaten Blitar menegaskan, akan menindaklanjuti persoalan ini melalui peninjauan langsung ke lokasi tambang serta pembahasan lanjutan di internal komisi III untuk menyikapi persoalan tambang ini. (hai/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah