BLITAR – Aktivitas pengiriman ternak dari Kabupaten Blitar ke luar daerah mulai menggeliat jelang Idul Adha. Dalam sepekan terakhir, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 1.200 ekor kambing telah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk dikirim ke Kalimantan.
Jumlah itu diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada H-7 Idul Adha.
“Prediksi kami, total pengiriman bisa mencapai sekitar 10 ribu ekor kambing hanya untuk dikirim ke wilayah Kalimantan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin, Sabtu (3/5/2025).
Menurut dia, tingginya permintaan kambing asal Blitar untuk keperluan kurban bukan hal baru. Kualitas ternak dari Blitar dikenal baik dan stabil. Namun sejauh ini hanya kambing yang dikirim.
Untuk sapi, pengiriman masih sangat terbatas karena pengawasan lebih ketat pasca merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). “Pengawasan untuk sapi lebih ketat. Apalagi asal Jawa itu mendapat perhatian khusus. Jadi, sejauh ini, pengiriman yang masuk ke kami masih dominan untuk kambing,” jelasnya.
Terkait jenis kambing, Nanang menyebut pengiriman difokuskan pada jenis lokal, semisal Jawa Randu dan persilangan kambing jenis lokal dan boer. Hal ini berkaitan dengan potensi interaksi biologis yang bisa memicu penyakit tertentu di wilayah tujuan.
“Di Kalimantan ada populasi Sapi Bali yang cukup besar. Kambing gibas termasuk jenis dorper memiliki risiko, misalnya penyakit sura. Karena itu lebih aman menggunakan kambing lokal yang lebih adaptif dan minim risiko,” paparnya.
Untuk mengirimkan ternak ke luar pulau, kata dia, ada beberapa persyaratan ketat yang wajib dipenuhi. Di antaranya adalah SKKH dari dinas, bukti vaksinasi PMK, dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan ternak bebas dari PMK.
Pengujian laboratorium dilakukan dengan sistem sampling biasanya 10 persen dari total ternak yang akan dikirim.
“Biasanya sampel hanya butuh 10 persen. Karena karakter PMK itu menular, jadi hampir dipastikan kalau ada satu yang kena penyakit, yang lainnya juga pasti demikian,” ujar Nanang.
Namun, hingga kini, Kabupaten Blitar belum memiliki laboratorium pengujian PMK. Sementara untuk vaksinasi, menurut Nanang, pemerintah menyediakan fasilitas pemeriksaan gratis bagi peternak yang membutuhkan.
Di sisi lain, ada retribusi bagi setiap ternak yang diterbitkan SKKH-nya yakni sebesar Rp 2 ribu per ekor. Selain itu, ternak juga wajib menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan ke luar daerah.
“Ini penting untuk memastikan ternak dalam kondisi sehat, tidak membawa penyakit, dan siap dikirim dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan agar tidak terjadi kelangkaan hewan kurban di wilayah Blitar sendiri. Upaya pengendalian stok serta komunikasi dengan pelaku usaha ternak terus dilakukan agar kebutuhan lokal dan ekspor dapat berjalan seimbang. (hai/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah