Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemerintahan Daerah Masih Gagap Menjalankan Otonomi

M. Subchan Abdullah • Kamis, 8 Mei 2025 | 04:30 WIB
Photo
Photo

Oleh: 

Mirzaqul Fadila

(Mahasiswi Program Studi AdministrasiPublik, FakultasBisnis, Fukum, dan IlmuSosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida))

 

Lebih dari dua dekade sejak reformasi dan desentralisasi diberlakukan melalui UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, otonomi daerah belum sepenuhnya membuahkan hasil yang diharapkan. Sistem ini sejatinya bertujuan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat dan memicu kreativitas pembangunan daerah.

Namun kenyataannya, banyak pemerintah daerah masih menunjukkan kegagapan dan ketergantungan tinggi pada pusat, baik dalam aspek anggaran, regulasi, maupun kebijakan.

Ketergantungan ini mengindikasikan lemahnya kapasitas fiskal dan belum adanya kedaulatan pengambilan keputusan. Alih-alih inovatif, banyak kebijakan daerah hanyalah salinan dari program pusat. Penyebab utama kegagapan ini adalah lemahnya sumber daya manusia dan aparatur daerah yang belum siap secara teknis maupun manajerial.

Bahkan, beberapa kepala daerah tidak memahami prinsip-prinsip otonomi dan pemerintahan yang baik, sehingga pengambilan keputusan lebih dipengaruhi oleh intuisi politik dan kepentingan sesaat.

Selain itu, praktik korupsi semakin marak di era otonomi. Banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat lemahnya pengawasan. Politik transaksional, nepotisme, dan patronase menggerogoti semangat desentralisasi, membuat kepala daerah lebih fokus pada balas budi politik daripada kepentingan publik.

Demokrasi lokal pun belum matang; pemilu kepala daerah sering menjadi ajang transaksi uang dan kekuasaan, bukan seleksi pemimpin yang visioner.

Ketimpangan antarwilayah juga menghambat pelaksanaan otonomi. Daerah tertinggal, khususnya di luar Jawa, masih terkendala oleh akses pendidikan, teknologi, dan infrastruktur.

Akibatnya, kewenangan luas tidak mampu dioptimalkan karena keterbatasan sumber daya. Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam pelayanan publik dan pembangunan antarwilayah.

Untuk membenahi hal ini, ada beberapa langkah penting. Pertama, peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan teknis dan pembinaan integritas. Kedua, penguatan pengawasan publik serta reformasi sistem keuangan daerah agar lebih mandiri. Ketiga, demokrasi lokal harus dibenahi dengan mendorong pemilu yang sehat dan berbasis gagasan. Pemerintah pusat harus bersikap sebagai fasilitator, bukan pengendali.

Otonomi daerah bukan hanya soal pembagian kewenangan, tetapi soal kapasitas, integritas, dan kematangan politik. Jika pembenahan tidak dilakukan secara konsisten, desentralisasi hanya akan menambah beban birokrasi dan memperlebar ketimpangan.

Sebaliknya, jika dijalankan dengan baik, otonomi bisa menjadi motor penggerak pembangunan dan demokrasi yang berpihak pada rakyat. (*)

 


Editor : M. Subchan Abdullah
#universitas muhammadiyah sidoarjo #korupsi #pemerintah daerah #Otonomi #umsida #gagap