BLITAR - Aktivitas tambang pasir di lahan aset Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hingga kini belum memberikan kontribusi dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun, perusahaan tersebut sudah masuk dalam daftar penambang berizin di Kabupaten Blitar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari mengatakan, beberapa bulan lalu Pemkab Blitar menerima list perusahaan penambang berizin dari Pemprov Jatim. Hal ini lumrah, lantaran pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan.
“Nah kebetulan ada rencana tata kelola baru terkait pertambangan di Kabupaten Blitar, sehingga kami juga mengundang mereka untuk ikut sosialisasi,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Dari sudut padang pendapatan, CV Wahyu Lestari Berkah yang melakukan pertambangan di Desa Selokajang merupakan objek pajak yang bisa mendatangkan PAD. Khusunya dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Karena ini pula perusahaan tersebut menerima nomor pajak wajib pajak daerah (NPWPD). Namun hingga kini kami belum melihat ada kontribusi yang diterima pemerintah daerah dalam bentuk pajak dari perusahaan tersebut,” katanya.
"Dengan telah didata dan diberikan NPWPD maka WP (wajib pajak, Red) selanjutnya untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk melaporkan dan membayar kewajiban pajak MBLB," imbuhnya.
Berdasarkan informasi, perusahaan ini sudah mengantongi surat izin penambangan batuan (SIPB) dari Pemprov Jatim.
Dia juga membenarkan hal tesebut. Hanya saja pihaknya tidak begitu mengetahui secara detail terkait jenis izin ini. “Kami juga belum lama mengetahui ada SIPB. Konon izin ini untuk jenis batuan tertentu dan tujuan tertentu seperti proyek strategis nasional. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke bagian perekonomian yang menerima list perusahaan pertambangan berizin,” jelasnya.
Sebelumnya, komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan. Di lokasi tersebut, wakil rakyat juga menerima sejumlah dokumen pendukung untuk melaksanakan aktivitas pertambangan. Bahkan dewan juga mendapat kabar bahwa perusahaan tersebut sudah mendapatkan fasilitas untuk berkontribusi pada PAD dalam bentuk pajak daerah.
“Ada berkas yang diberikan kepada kami, juga terkait konfirmasi bapenda untuk bayar pajak,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto. (hai/din)
Editor : M. Subchan Abdullah