Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Siap-Siap, Parkir Roda Dua di Kota Blitar Menjadi Rp 1.000, Ini Tanggapan Dishub

M. Subchan Abdullah • Jumat, 9 Mei 2025 | 20:10 WIB
Contoh Parkir Resmi di Ruas Jalan Merdeka Kota Blitar.
Contoh Parkir Resmi di Ruas Jalan Merdeka Kota Blitar.

BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar segera melakukan penataan, khususnya terkait tarif parkir kendaraan di Bumi Bung Karno. Salah satunya adalah menurunkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dari Rp 2 ribu menjadi Rp 1.000.

Dia menjelaskan, rencana untuk menurunkan tarif parkir kendaraan bermotor ini memang arahan langsung dari Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Blitar ini meminta dinas terkait untuk melakukan evaluasi kembali tarif parkir yang disebut terlalu mahal.

“Mas Wali menginginkan tarif yang tidak memberatkan masyarakat, otomatis ya ada penurunan tarif yang akan dilakukan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Ditanya kenapa baru saat ini tarif diturunkan, Juari menyebut bahwa hal itu melihat perkembangan situasi di lapangan. Menurutnya, kebijakan tidak serta-merta diputuskan secara cepat, tetapi melihat situasi dan kondisi serta perkembangan yang ada.

“Kami juga harus melihat perkembangan dan melakukan kajian, karena kehidupan itu dinamis,” ungkapnya.

Saat ini, dishub sedang berkonsultasi dengan bagian hukum terkait penyesuaian regulasi. Pasalnya untuk mengubah tarif parkir harus dikuatkan dengan payung hukum.

“Kami akan menyiapkan perwali-nya. Meski sudah ada perda, tetapi tetap butuh perwali untuk penerapan tarif,” terangnya.

Tidak hanya tarif parkir sepeda motor, pemkot juga akan menurunkan tarif kendaraan roda empat dan enam. Pemkot masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penataan tarif yang akan diterapkan. (sub/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#bumi bung karno #regulasi #kendaraan bermotor #dishub kota blitar #tariif parkir #perwali #payung hukum #Kota Blitar #penurunan