BLITAR – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dalam mengawal pemenuhan hak ratusan eks pekerja dua pabrik rokok yang terkena pailit terus dilakukan. Pasalnya belum terjualnya aset bekas pabrik rokok tersebut menjadi kendala eks pekerja dalam menerima hak-haknya.
Setelah sebelumnya para eks pekerja sempat bertemu langsung dengan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, pemkot kini menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan kurator pada 14 Mei mendatang.
Pertemuan akan digelar di rumah dinas wali kota dengan agenda utama meminta kejelasan terkait perkembangan penjualan aset dua pabrik rokok. Yakni, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.
Selain itu, pemkot juga akan memastikan langkah konkret kurator untuk membayar kekurangan upah serta pesangon para eks pekerja.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) Kota Blitar, Dwi Andri Susiono menjelaskan, jumlah eks pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai dua pabrik rokok tersebut dinyatakan pailit mencapai 533 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 246 orang merupakan warga Kota Blitar, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah.
"Pemkot tetap berkomitmen mengawal permasalahan ini secara menyeluruh. Karena bagaimanapun, status mereka semua adalah pekerja yang hak-haknya wajib dilindungi," tegas Dwi, Jumat (8/5/2025).
Hingga kini, seluruh aset dua pabrik belum berhasil terjual. Faktor harga yang belum mencapai kesepakatan disebut menjadi salah satu penghambat. Padahal, berdasarkan regulasi, pembayaran hak-hak pekerja baru dapat direalisasikan jika seluruh aset berhasil dijual.
Berdasarkan perhitungan, total tanggungan perusahaan terhadap eks pekerja mencapai Rp 25,7 miliar. Rinciannya, sekitar Rp 9,9 miliar untuk kekurangan gaji dan Rp 16 miliar untuk pesangon.
Pemkot pun mendorong kurator agar memprioritaskan pembayaran kekurangan gaji terlebih dulu sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo turut memberi perhatian serius. Dalam rapat bersama dinkop, UM, naker yang digelar kemarin (8/5), komisi II mendesak agar pemkot mengawal proses ini secara maksimal.
"Ya, dari informasi yang kami terima, nilai aset Bokor Mas ditaksir sekitar Rp 45 miliar dan Pura Perkasa Jaya Rp 25 miliar. Totalnya Rp 70 miliar. Harapan kami, semua aset ini segera laku agar hak para pekerja bisa segera dibayarkan," ujar Yohan.
Komisi II juga akan menjadwalkan kembali rapat dengan Dinkop, UM, dan Naker Kota Blitar. Jika tidak ada aral melintang, rapat digelar setelah pemkot audiensi dengan kurator.
”Nanti setelah rapat dengan kurator, kami ingin tahu hasilnya seperti apa. Nanti bisa disampaikan ke kami hasilnya,” pungkasnya. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah