Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Komisi II DPRD Kota Blitar Minta Kurator Harus Terbuka soal Perkembangan Aset Pabrik Rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:05 WIB
KAWAL HAK PEKERJA: Pemkot sudah mengagendakan bertemu dengan kurator membahas kejelasan pesangon eks pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya
KAWAL HAK PEKERJA: Pemkot sudah mengagendakan bertemu dengan kurator membahas kejelasan pesangon eks pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak ratusan eks pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

Selain itu, kurator harus terbuka soal perkembangan aset pabrik dan rencana pembayaran hak-hak pekerja.

Ya, setelah dua perusahaan tersebut diputus pailit oleh pengadilan pada 2023 lalu, ratusan buruh harus menerima kenyataan di-PHK tanpa mendapatkan pesangon dan pelunasan gaji yang menjadi hak mereka.

Total tanggungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan mencapai sekitar Rp 25 miliar (M) untuk 533 eks pekerja. Perinciannya, kekurangan gaji sebesar Rp 9 M dan pesangon Rp 16 M.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) Kota Blitar, Dwi Andri Susiono mengatakan, saat ini pemkot menjadi tumpuan utama bagi para eks pekerja dalam memperjuangkan hak mereka.

"Kami terus berupaya maksimal mendampingi eks pekerja, baik dalam hal advokasi maupun dalam menjembatani komunikasi dengan kurator," terangnya.

Total ada 533 eks pekerja yang terdampak dan hingga kini mereka masih harap-harap cemas menunggu realisasi pembayaran kekurangan gaji dan pesangon. Dari jumlah tersebut, 246 orang merupakan warga Kota Blitar, sementara sisanya berasal dari wilayah lain.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin sebelumnya telah menemui langsung para eks pekerja di rumah dinas dan menyampaikan bahwa pemkot akan mempelajari secara menyeluruh permasalahan yang terjadi.

Pertemuan lanjutan dengan kurator pun dijadwalkan berlangsung pada 14 Mei mendatang di rumah dinas wali kota.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menegaskan pentingnya pertemuan tersebut sebagai momentum mencari solusi konkret. "Kurator harus terbuka soal perkembangan aset pabrik dan menyampaikan rencana pembayaran hak-hak pekerja. Kami juga akan meminta dinas terkait melaporkan hasil audiensi agar DPRD bisa memberikan masukan," ujar Yohan.

Pemkot berharap pertemuan dengan kurator dapat menghasilkan titik terang, terutama dalam hal pencairan kekurangan upah dan pesangon para buruh. Hal ini menjadi prioritas, mengingat beban hidup eks pekerja yang terus berjalan di tengah ketidakpastian. (sub/c1/ynu)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#bokor mas #dprd kota blitar #pailit #pura perkasa jaya #Eks Pekerja #phk #pesangon #gaji #pabrik rokok #upah #aset