Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Komisi II DPRD Kota Blitar Wanti-wanti Verfak KPM Rastrada Tahap II

M. Subchan Abdullah • Senin, 12 Mei 2025 | 16:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo


BLITAR – Legislatif mewanti-wanti Pemkot Blitar dalam hal verifikasi calon penerima bantuan sosial (bansos), khususnya bantuan beras sejahtera daerah alias rastrada agar lebih teliti. Jangan sampai penyaluran rastrada II mendatang kembali menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, ada sekitar 3 ribu calon penerima rastrada tahap I yang harus dicoret. Penyebabnya, ribuan warga tersebut tidak masuk kriteria golongan warga kurang mampu versi data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS).

Kondisi itupun menimbulkan polemik di masyarakat hingga menjadi pembahasan di legislatif.

Pada pendataan dan verifikasi faktual (verfak) calon penerima rastrada tahap II, pemkot melalui dinas sosial (dinsos) berupaya maksimal untuk mengakomodasi warga-warga kurang mampu atau miskin agar memperoleh rastrada. Terutama yang sebelumnya dicoret dari daftar calon penerima.

Apalagi dalam verfak kali ini, dinsos tidak hanya menerjunkan tim dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), tetapi juga berkolaborasi dengan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) hingga RT/RW.

Dengan tambahan tim tersebut tentu diharapkan pendataan semakin jelas dan tepat sasaran.

”Harapannya calon penerima nanti benar-benar dari warga yang membutuhkan. Targetnya verfak tuntas akhir Mei ini karena rastrada akan dibagikan Juni,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo.

Yohan mendorong tim verfak untuk mendata calon penerima sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika memang ditemukan calon penerima tidak layak karena mendekati mampu secara ekonomi untuk tidak memasukkan ke daftar penerima.

”Jadi harus adillah. Mereka yang benar-benar miskin dan layak harus didata lagi dan jika memang tidak layak atau ekonomi cukup, misal punya anak yang bekerja sebagai pegawai negeri, ya harus adil untuk dicoret,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bahkan berdasarkan informasi di lapangan yang diterima komisi II, ada penerima rastrada yang memiliki anak berstatus anggota Polri.

Saat itu, si anak meminta agar orang tuanya agar tidak lagi menerima bantuan rastrada. Karena itu, verfak calon penerima rastrada ini harus berjalan transparan sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Baca Juga: Amanah Baru Wakil Bupati Kaji Beky: Resmi Pimpin KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029

Sebelumnya, Dinsos Kota Blitar sedang menyiapkan regulasi sebagai payung hukum penyaluran rastrada tahap II. Regulasi itu dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang salah satu isinya membahas sasaran penerima rastrada tahap II.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin meminta agar pendataan dilakukan dengan benar dan bisa mengakomodasi seluruh warga kurang mampu atau miskin di Bumi Bung Karno.

Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Blitar Sugeng Prasetyo mengungkapkan, sedang mendata kembali sekitar 1.500 calon penerima tambahan untuk rastrada tahap II. Ribuan data tersebut merupakan kuota yang disediakan oleh pemkot Blitar.

”Kuota yang siap sekitar 1.500 calon keluarga penerima manfaat (KPM). Kuota itu termasuk yang sebelumnya dicoret,” ungkapnya.

Dia akan melakukan verfak terhadap ribuan calon KPM tambahan tahap II tersebut. Memastikan kondisi faktual di lapangan para KPM apakah sesuai ketentuan atau tidak.

“Ya, jika memang tidak sesuai, ya kami coret. Di tahap II kami berupaya mendata dengan benar agar warga yang membutuhkan dan miskin bisa memperoleh rastrada,” pungkasnya. (sub/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
#manfaat #verifikasi faktual #keluarga #dprd kota blitar #Verfak #bansos #legislatif #kpm #Dinsos #beras sejahtera daerah #Penerima #Kota Blitar #calon penerima #rastrada