BLITAR – Sebanyak 1.600 nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Kabupaten Blitar dinonaktifkan sementara oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) setempat.
Langkah ini diambil lantaran mereka tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, penonaktifan ini merupakan bagian dari penertiban administrasi kependudukan.
NIK yang dinonaktifkan tersebut diduga milik warga sudah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Langkah ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Jadi penertiban ini penting agar data kita tetap akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tunggul saat ditemui di gedung DPRD, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, dia menegaskan, warga yang NIK-nya dinonaktifkan tetap bisa mengaktifkan kembali. Namun dengan catatan bersedia melakukan perekaman ulang dan membawa kartu keluarga sebagai syarat.
Tentu hal ini bisa dilakukan kapanpun, di kantor desa atau di dispendukcapil. Penonaktifan ini dilakukan secara bertahap.
Sebelum NIK dinonaktifkan, pihaknya telah melakukan pengumuman terbuka kepada warga yang belum melakukan perekaman. Bahkan pada 15 April lalu, ada 2.001 warga yang NIK hampir diblokir, jumlah itu berkurang mendekati akhir bulan.
“Kami sempat beri waktu sekitar satu minggu setelah diumumkan. Kalau masih tidak ada respons, maka NIK kami nonaktifkan sementara. Khusus untuk warga usia 17 tahun, kami beri waktu hingga tiga bulan setelah diumumkan,” jelasnya.
Tunggul juga menyebut bahwa proses penertiban ini tidak berhenti di April 2025 saja. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar.
Dispendukcapil juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman e-KTP jika belum. Sebab, NIK menjadi kunci utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan hingga keuangan.
“Sebelumnya ada 400 orang yang mengkonfirmasi melakukan perekaman e-KTP. Maka dari itu, bisa dibilang target perekaman sudah 100 persen untuk Kabupaten Blitar,” pungkasnya.(jar/din)
Editor : M. Subchan Abdullah