Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Kebut Pembentukan Koperasi Merah di Kabupaten Blitar, Ini Langkah yang Dilakukan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 16 Mei 2025 | 03:05 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (Diskopum) Kabupaten Blitar Sri Wahyuni
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (Diskopum) Kabupaten Blitar Sri Wahyuni

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus mengebut pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan. Bahkan setiap minggu ada desa yang melakukan pembentukan koperasi ini.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopum) Kabupaten Blitar Sri Wahyuni mengatakan telah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan desa terkait pembentukan KMP. Progresnya pun cukup menggembirakan karena desa-desa mulai aktif melakukan pendampingan dan persiapan pembentukan.

“Setiap hari ada dua hingga tiga desa yang kami dampingi. Sudah banyak desa yang mulai menyiapkan SDM dan struktur pengurus koperasinya. Misalnya, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, dan Desa Sanankulon yang sudah dilakukan pembentukan koperasi,” ujarnya, Kamis (15/5/2025). 

Sri Wahyuni melanjutkan, total ada 248 desa dan kelurahan yang ditarget membentuk KMP. Sesuai instruksi pusat, semua pembentukan KMP ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan.

Memang sempat ada informasi awal bahwa hanya 44 desa yang menjadi pilot project, karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat jika pembentukan KMP harus ke seluruh desa dan kelurahan.

KMP ini nantinya bergerak di beberapa bidang sesuai potensi masing-masing desa. Bisa dalam bentuk gerai sembako, apotek desa, logistik, klinik desa, bahkan pariwisata. Nantinya, keberadaan koperasi ini juga bisa disinergikan dengan badan usaha milik desa (BUMDes) yang sudah berjalan.

“Modelnya bisa kolaboratif. Jika koperasi sudah berjalan, bisa kerja sama dengan BUMDes. Misalnya, memanfaatkan gudang atau sarana milik koperasi. Namun yang penting sama-sama punya badan hukum,” jelas perempuan ramah ini.

Terkait ketua koperasi, diskopum menekankan pentingnya figur yang profesional dan amanah. Perangkat desa diperbolehkan masuk dalam struktur pengurus, tapi bukan kepala desa.

Meski begitu, tetap perlu dipertimbangkan kemampuan membagi waktu karena operasional koperasi membutuhkan komitmen penuh.

“Yang penting punya integritas dan memahami koperasi. Tapi, perangkat desa kan juga punya tanggung jawab besar, jadi harus dikaji matang,” imbuh Sri Wahyuni.

Dia menyebut tantangan terbesar adalah mendorong motivasi desa untuk segera bergerak dan melakukan konsultasi ke dinas. Untuk itu, diskopum telah membentuk koordinator wilayah dan menyediakan saluran komunikasi aktif dengan kecamatan dan desa.

“Kami bersinergi dengan DPMD dan para pendamping desa untuk terus memotivasi masyarakat. Harapan kami, seluruh warga desa bisa menjadi anggota koperasi,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#desa #Kabupaten Blitar #blitar #Koperasi Merah Putih #dinas koperasi #badan hukum #potensi #Pemkab