BLITAR – Kurator aset pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya bakal lebih fokus menangani penjualan aset yang ada di Mojokerto. Pasalnya, wewenang penjualan aset di Mojokerto tersebut dilakukan oleh kurator, sedangkan aset di Kota Blitar wewenang perbankan.
Kurator telah melakukan penaksiran ulang nilai jual dari aset yang ada di Mojokerto. Hasilnya, nilai jual aset total berkisar Rp 200 miliar (M).
”Kami selaku kurator yang ditunjuk akan fokus menjual aset di Mojokerto karena di sini yang terbesar. Ini kami sedang berkomunikasi dengan pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk menaksir kembali nilai lelang,” kata Ryan Martino Hartono, kurator aset pabrik, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, aset pabrik berupa bangunan dan tanah yang ada di Kota Blitar berada dalam wewenang perbankan Qatar Nasional Bank (QNB). Maka dari itu, kurator mengaku kesulitan untuk melakukan eksekusi lelang.
”Kami berharap dari pihak bank nanti bersedia untuk membagi hasil penjualan aset tersebut kepada eks pekerja. Estimasi nilai asetnya Rp 70 M,” terangnya.
Meski fokus pada penjualan aset di Mojokerto, kurator tetap memperhatikan hak-hak dari eks pekerja di Blitar. Sebab, ini sudah menjadi bagian dari amanah dan peraturan perundang-undangan.
”Hak-hak eks pekerja di Blitar tetap menjadi amanah kami meski dari hasil penjualan aset di Mojokerto. Ini sesuai apa yang disuarakan oleh teman-teman pekerja saat bertemu Pak Wali beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Di Mojokerto, kurator menyebut ada sedikitnya 500 eks pekerja yang terdampak PHK. Jumlah tersebut dua kali lipat dari pekerja yang ada di pabrik Kota Blitar.
Apabila aset di Mojokerto sudah terjual semua, kurator segera memenuhi hak-hak eks pekerja. Baik yang ada di Mojokerto maupun Blitar.
Adapun hak-hak eks pekerja yang harus dipenuhi meliputi tunggakan gaji dan pesangon. Sesuai aturan, kurator bakal mengutamakan pembayaran gaji yang tertunda terlebih dulu.
”Setelah itu, kami tuntaskan urusan di perbankan, baru sisanya untuk pembayaran pesangon,” bebernya. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah