BLITAR - Aksi pungutan liar di kawasan Pasar Kutukan, Desa Slorok, Kecamatan Garum, mendapat respons dari kepolisian. Seorang pria berinisial SE, 43, warga setempat, ditangkap Satreskrim Polres Blitar setelah terbukti menarik uang parkir tanpa karcis dari para pedagang pasar.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penangkapan SE dilakukan menyusul laporan keresahan dari para pedagang pasar. Pelaku disebut kerap meminta uang dengan alasan untuk biaya parkir kendaraan, padahal tidak pernah memberikan karcis resmi.
“Pelaku langsung kami amankan beserta uang tunai sebesar Rp 108 ribu yang merupakan hasil dari praktik parkir ilegal, dan kami sita sebagai barang bukti,” terang Momon saat dikonfirmasi.
Momon menjelaskan, laporan pertama masuk sejak awal Mei. Pedagang merasa keberatan dengan tindakan SE yang melakukan penarikan tarif parkir secara sepihak tanpa kejelasan dan bukti pembayaran resmi atau karcis. “Ini membuat para pedagang merasa resah, hingga melaporkan hal ini, dan kami segera tindak lanjuti,” akunya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas segera meringkus pelaku ketika sedang menjalankan aksinya di area Pasar Kutukan. Memang secara penampilan seperti preman sehingga warga yang bertemu merasa takut.
“Pelaku mengakui sudah melakukan praktik tersebut selama sebulan terakhir dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tidak ada pihak lain yang terlibat atau menyuruhnya,” imbuhnya.
Meski nilai pungutan tidak besar, aksi SE telah dikategorikan sebagai tindak pemerasan. “Karena dilakukan secara ilegal tanpa otorisasi resmi dan menyebabkan keresahan di kalangan pedagang,” pungkas Momon.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di tempat lain agar segera bisa ditindaklanjuti.
Editor : Fuad Abida