Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Bakal Bongkar Bangunan Ilegal di Atas Sungai Plosokerep, Ini Langkah Awal yang Dilakukan

M. Subchan Abdullah • Selasa, 20 Mei 2025 | 04:00 WIB

LANGGAR ATURAN: Bangunan milik warga yang berdiri di atas sungai yang meluap hingga merendam permukiman warga kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
LANGGAR ATURAN: Bangunan milik warga yang berdiri di atas sungai yang meluap hingga merendam permukiman warga kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memutuskan menertibkanbangunan permanen di atas alur sungai di Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan.

Kebijakan itu diambil setelah WaliKota Blitar Syauqul Muhibbin meninjau langsung lokasi banjirpada Jumat (16/5) lalu dan mendapati satu bangunan berdirimelintang di atas badan sungai.

Camat Sananwetan Purwanto menegaskan, keberadaanbangunan tersebut telah lama dikeluhkan warga karena membuat sempit penampang aliran air.

“Saat hujan deras, air tertahan, meluap ke permukiman. Ini sudah melanggar ketentuan undang-undang karena sungai termasuk ruang milik jalan air (RMA) yang tidak boleh didirikan bangunan permanen,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Pelatihan Digital Marketing Disnaker Kabupaten Blitar Bakal Dongkrak UMKM Lokal, Animo Tinggi dan Bakal Dibuka Lagi

Menurut dia, keluhan serupa sebenarnya telah disampaikan warga jauh sebelumnya. Pihak kelurahan sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif, tetapi belum membuahkan hasil.

“Setelah instruksi langsung dari Pak Wali, kami segera melayangkan surat peringatan pertama pekan ini. Intinya, pemilik diminta membongkar sendiri bangunannya,” jelasPurwanto.WE

Langkah penertiban itu sekaligus menjadi bagian dari program mitigasi banjir yang kini dikebut Pemkot Blitar pascahujanekstrem awal pekan lalu.

Tercatat lebih dari 27 titik genangan muncul di wilayah kota, salah satunya di permukiman Plosokerep. Warga sempat mengevakuasi barang berharga karena air setinggi lutut orang dewasa merendam rumah mereka.

Baca Juga: Kalau Bikin Jalan, Ingat Juga Bikin Jalan Air

“Analisis awal kami, selain sedimentasi dan sampah, penyempitan alur sungai oleh bangunan liar menjadi faktorutama luapan. Jadi, penanganan struktural seperti normalisasi drainase harus dibarengi penertiban,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan pemilik tidak membongkar sendiri, satpol PP akan turunmenertibkan.

“Aturannya jelas. Izin mendirikan bangunan di atas sungai hanya bisa diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pemilik tidak pernah mengantongi izin itu,” tegasnya.

Baca Juga: Akibat Supporter Lempar Batu ke Bus Persik, Laga Terakhir Liga 1 Arema Tanpa Penonton, Ini Kata Aremania

Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Blitar tengah memetakan pintuair dan jalur sudetan baru untuk membagi debit air ke Kali Lahar di selatan Bumi Bung Karno.

Pemkot berharap kombinasi penataan fisik dan kepatuhan regulasi dapat meminimalkan risiko banjir di musim hujan berikutnya.

“Kami mengimbau warga yang terlanjur membangun di area terlarang agar proaktif berkonsultasi. Prinsipnya, keselamatan dan kepentingan publik harus diutamakan,” pungkas Purwanto. (sub/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#camat #meluap #Syauqul Muhibbin #banjir #Plosokerep #atas #bangunan permanen #sungai #sananwetan #wali kota #Kota Blitar #Tertibkan