Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gelombang Pemecatan Sepihak Tenaga Harian Lepas di OPD Kota Blitar Kian Kencang, DPRD Kecewa dan Siapkan Langkah Tegas Ini

Noormalady Usman • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:47 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi


BLITAR
- Gelombang pemberhentian tenaga harian lepas (THL) atau outsourcing dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Blitar makin kencang.

Hal ini langsung direspon oleh legislatif, dan memanggil dua dinas terkait.

Dinas tersebut adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar, dimana ada puluhan THL di dinas tersebut yang dihentikan oleh pihak penyedia jasa alias vendor. Kedua dinas diwakili oleh kepala dinas masing-masing.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi membenarkan adanya pemberhentian secara sepihak puluhan THL ini.

Ini yang membuat legislatif langsung memanggil dua OPD yang sebelumnya tempat para THL ini bekerja, dan pihak OPD mebenarkan adanya pemberhentian ini lewat surat yang diterima oleh dinas dari pihak perseroan terbatas (PT) yang menaungi para pekerja.

“Awalnya pihak komisi II memang telah menerima laporan terkait pemberhentian puluhan THL ini, kemudian kami mempertanyakan kepada pihak dinas tempat mereka bekerja, dan memang benar ada pemberhentian yang dibuktikan lewat surat resmi,” jelasnya, Selasa (20/5/2025).

Sayang, jelas Nuhan, pihak PT yang menaungi para THL ini tidak bisa datang padahal sudah diundang untuk dimintai keterangan.

Namun, tentu dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, bahwa pemberhentian harus dilakukan lewat surat peringatan dan juga dijelaskan dengan kesalahan/pelanggaran yang telah dibuat oleh yang bersangkutan hingga dilakukan pemberhentian.

“Laporan yang kami terima, tidak ada kesalahan, maupun surat peringatan sebelumnya, tiba-tiba mereka diberhentikan. Tentu ini tidak manusiawi, dan menyalahi kontrak yang telah dibuat. Kalaupun tetap diberhentikan, pihak PT harus bertanggungjawab dan membayarkan pesangon sesuai kontrak hingga akhir tahun,” tegasnya.

Pihak legislatif bakal membuat panitia khusus (Pansus) terkait persoalan THL ini, karena tidak hanya menyangkut ekonomi dan keluarga para pekerja, namun kejelasan sebagai tenaga kerja di pemerintahan.

Apalagi mereka rata-rata telah bekerja hingga belasan tahun sehingga pemberhentian ini akan berdampak besar.

Baca Juga: Tak Menyangka, Ternyata Ini Penyebab Keracunan Puluhan Warga Wonotirto-Selorejo di Kabupaten Blitar

“DPRD Kota Blitar akan membuat pansus terkait masalah THL ini, dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk melankjutkan kontrak para THL ini hingga habis masa kontraknya.

Pemberhentian sepihak ini bakal berdampak pada banyak keluarga THL yang memang warga Kota Blitar,” ujarnya.

Bahkan, Nuhan mengaku, bahwa baru dinas dibawah komisi II yang dipanggil, berikutnya beberapa dinas lain juga akan segera dipanggil, karena ada kondisi yang sama terjadi, yakni pemberhentian THL secara mendadak dan tanpa ada kejelasan.

“Berikutnya mungkin komisi yang lain akan segera memanggil dinas lain. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di Kota Blitar, apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang sulit, tentu akan menambah pengangguran baru lagi,” akunya.(ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Nuhan Eko Wahyudi #tenaga harian lepas #Organisasi Perangat Daerah #dprd kota blitar #diberhentikan #outsourcing #pansus #pemkot #Gelombang #THL #peringatan #pekerja #opd #Panitia khusus #Kota Blitar