BLITAR - Pemberhentian sepihak puluhan tenaga harian lepas (THL) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Blitar membuat geger. Namun, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini bergantung pada perjanjian kesepakatan atau kontrak kerja yang dibuat di awal antara pemberi kerja dan pekerja.
Dengan begitu, kondisi yang terjadi di Kota Blitar ini masuk dalam kategori kerja dengan kesepakatan kerja dan komitmen yang telah dibuat. “Besok (hari ini, Red), pihak dinas kami yang mengurus terkait tenaga kerja akan dipanggil di dewan. Sehingga keputusan apa, dan aturan apa yang mendasari, akan dilihat pada pertemuan itu,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, Naker) Kota Blitar, Juyanto, kepada Koran ini kemarin (20/5).
Kalau berdasarkan aturan ketetapan ketenagakerjaan, jelas dia, memang ada beberapa kategori penerapan pemutusan kerja sepihak atau hanya dengan surat pemberitahuan. Misalnya, berhalangan tetap karena meninggal atau sakit parah, kemudian pelanggaran berat yang dilarang perusahaan. “Kalau terjadi kondisi berhalangan tetap ini, perusahaan cukup memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga atau pihak pekerja,” tegasnya.
Kemudian, ada juga kategori pekerjaan berdasarkan asesmen tertentu, seperti yang ada di Kota Blitar beberapa waktu terakhir. Proses evaluasi itu murni berada di pihak perusahaan pemberi kerja yang tentunya sejak awal telah membuat kesepakatan atau klausul pemberhentian atau pemutusan kerja sewaktu-waktu. “Kita tidak tahu penilaian dari pihak pemberi kerja. Mereka yang melakukan evaluasi dan berwenang memutuskan seorang pekerja akan dilanjutkan atau diberhentikan. Karena sejak awal ada perjanjian seperti itu,” terangnya.
Menurut Juyanto, terkait bekerja sesuai dengan kepakatan kerja ini tidak bisa diganggu gugat oleh pekerja atau pihak lainnya. Karena memang sejak awal, risiko bekerja ini bisa terjadi sewaktu-waktu, dan penilaian serta evaluasi kinerja murni dari pihak pemberi kerja. “Kalau sudah seperti ini tentu pekerja tidak bisa membantah, karena memang sudah menyepakati risiko kerja seperti itu. Sehingga pihak tempat bekerja juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menerima jasa saja,” bebernya.
Berita sebelumnya, gelombang pemberhentian tenaga harian lepas (THL) atau outsourcing dari beberapa OPD di Kota Blitar kembali bergulir. Hal ini langsung direspons oleh legislatif dan memanggil dua dinas terkait.
Dinas tersebut adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar. Ada puluhan THL di dinas tersebut yang dihentikan oleh pihak penyedia jasa alias vendor. Kedua dinas diwakili oleh kepala dinas masing-masing.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi membenarkan adanya pemberhentian secara sepihak puluhan THL ini. Ini yang membuat legislatif langsung memanggil dua OPD yang sebelumnya tempat para THL ini bekerja, kemudian pihak OPD mebenarkan adanya pemberhentian ini lewat surat yang diterima oleh dinas dari pihak perseroan terbatas (PT) yang menaungi para pekerja.
“Awalnya, pihak komisi II memang telah menerima laporan terkait pemberhentian puluhan THL ini. Kemudian, kami mempertanyakan kepada pihak dinas tempat mereka bekerja, dan memang benar ada pemberhentian yang dibuktikan lewat surat resmi,” jelasnya. (sub/c1/ady)
Editor : Fuad Abida